Pernah Dipecat, Mantan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Kini Diangkat Kembali Jadi PNS

Rabu 27-08-2025,13:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

​SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat kembali menjadi sorotan.

Itong yang divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) kini diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan PN Surabaya. 

BACA JUGA:Suap Penanganan Kasus di Pengadilan, Hakim Itong Divonis 5 Tahun Penjara


Mini Kidi--

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat statusnya sebagai pegawai yang dipecat oleh Presiden.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya S Pujiono dalam keterangannya kepada awak media, Rabu 27 Agustus 2025 menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua surat keputusan yang berbeda. 

Pertama, Surat Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2025 yang secara resmi memberhentikan Itong dari jabatannya sebagai hakim per tanggal 30 November 2023. 

BACA JUGA:Hakim Nonaktif Itong Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Keberatan

Namun, di sisi lain, muncul surat baru dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

​"Kami baru saja menerima SK pengangkatan yang bersangkutan sebagai PNS di PN Surabaya," ujar Pujiono.

​SK tersebut dengan Nomor 15454/Sek/SK/KP6 menetapkan Itong sebagai Klerik Analis Perkara Peradilan di PN Surabaya. 

BACA JUGA:Hakim Nonaktif Itong Jalani Tuntutan Selasa Depan

Surat ini berlaku sejak 1 Februari 2022 dan dikeluarkan pada 7 Agustus 2025. Perbedaan tanggal yang signifikan—di mana SK berlaku mundur—menambah kebingungan.

​"Ini berlaku mundur," tambah Pujiono yang juga mengungkapkan pihaknya tengah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait status kepegawaian Itong.

​Meski diberhentikan dari jabatan hakim, Itong tetap berstatus PNS. Menurut Pujiono, seorang hakim memiliki dua status, sebagai hakim dan sebagai pegawai negeri. SK terbaru ini mengembalikan statusnya sebagai pegawai negeri, meskipun jabatan hakimnya telah dicabut.

Kategori :