Ubah Rekening Invoice, Sales Ekspedisi di Surabaya Gelapkan Rp3,28 Miliar
Terdakwa Rizal Rizki usai mendengar dakwaan JPU di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Rizal Rizki Sudebyo, sales marketing PT Garuda Lintas Samudra, didakwa menggelapkan Rp3.286.765.000 dengan mengubah nomor rekening pada invoice dan mengarahkan pembayaran ke rekening pribadinya, Jumat 20 Februari 2026.
Terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Mini Kidi Wipes.--
Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana menguraikan bahwa Rizal memanfaatkan jabatannya sebagai sales marketing di perusahaan ekspedisi ekspor-impor tersebut untuk menguasai uang hasil penagihan kepada customer.
“Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki uang milik perusahaan yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja,” tegas JPU Reiyan Novandana di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Tiga SHM
Rizal diketahui mulai bekerja di PT Garuda Lintas Samudra sejak 2 Mei 2024 dengan gaji Rp10 juta per bulan. Ia bertugas mencari importir, melakukan negosiasi harga, serta menagih pembayaran berdasarkan invoice perusahaan.
Namun dalam kurun Juli 2024 hingga Agustus 2025, terdakwa diduga menghapus nomor rekening perusahaan pada invoice yang dibawa ke customer, kemudian mengarahkan pembayaran ke rekening pribadinya di Bank BCA.
BACA JUGA:DJP Jatim I Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Penggelapan PPN Rp 684 Juta ke Kejari Tanjung Perak
Salah satu customer, Herwin Candra, mentransfer pembayaran ke rekening atas nama Rizal Rizki Sudebyo. Sementara pembayaran dari customer lain, Harwati, dilakukan secara tunai dan diterima langsung oleh terdakwa.
“Uang hasil pembayaran tersebut tidak pernah diserahkan kepada PT Garuda Lintas Samudra,” ungkap jaksa.
Perbuatan itu terungkap setelah perusahaan melakukan audit pada 21 Agustus 2025. Supervisor keuangan mendapati sejumlah tagihan yang tercatat belum dibayar.

Gempur Rokok Illegal--
Saat dikonfirmasi, terdakwa sempat menyatakan customer belum melakukan pembayaran. Namun setelah manajemen menghubungi para customer, diketahui pembayaran telah dilakukan, baik melalui transfer maupun tunai, langsung kepada terdakwa.
Di hadapan direktur perusahaan, Rizal mengakui menerima transfer ke rekening pribadinya serta meminta pembayaran tunai dari customer.
Dari total dana yang diterima, terdakwa hanya menyetorkan sebagian, yakni Rp740 juta dari pembayaran Herwin Candra dan Rp30 juta dari pembayaran Harwati.
BACA JUGA:Sindikat Penggelapan Mobil Rental Tak Bisa Direstorative Justice, Ini Kata Kejari Surabaya
Jaksa menyebut total dana yang dikuasai terdakwa mencapai Rp3.286.765.000 dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Akibat perbuatan terdakwa, PT Garuda Lintas Samudra mengalami kerugian sebesar Rp3.286.765.000,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, Rizal didakwa melanggar Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
Sumber:




