Empat Karyawan di Surabaya Didakwa Gelapkan Plat Besi Rp 6,68 Miliar
Keempat terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Empat karyawan perusahaan penjualan besi di Surabaya didakwa menggelapkan plat besi senilai Rp 6.684.334.311 melalui modus purchase order (PO) fiktif yang berlangsung sejak Januari 2023 hingga Agustus 2025, Selasa 24 Februari 2026.
Mereka yakni Divanov Obsto Suryanto sebagai admin perusahaan, Rohimam dan Nuruz Zaman selaku sopir, serta Bagus Ulul Albab sebagai kernet.

Mini Kidi Wipes.--
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya membeberkan, praktik tersebut diduga bermula dari Divanov yang membuat PO tidak sesuai pesanan sebenarnya.
Ia disebut menyelipkan pembelian plat besi tanpa sepengetahuan pimpinan dan bahkan menerbitkan PO pada hari Sabtu saat atasan tidak berada di kantor.
BACA JUGA:Kasus KDRT Psikis, Selebgram Vinna Natalia Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 4 Bulan Penjara
"PO itu lalu diberikan kepada dua sopir, Rohimam dan Nuruz Zaman. Keduanya mengetahui bahwa PO tersebut tidak memiliki dasar pesanan pelanggan. Namun tetap digunakan untuk mengambil barang di distributor, yakni PT Benteng Anugerah Sejahtera," kata JPU.
Alih-alih dikirim ke pelanggan, plat besi tersebut justru dijual ke pasar loak di kawasan Jalan Raya Demak Surabaya kepada seorang penadah berinisial Halil (DPO) dengan harga Rp 8.500 per kilogram.
BACA JUGA:Bimas Nurcahya Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di PN Surabaya
"Uang hasil penjualan ditransfer ke rekening atas nama Rohimam, lalu dibagi empat," imbuhnya.
Dalam dakwaan terungkap, total nilai PO yang diterbitkan dan diduga diselewengkan oleh para karyawan PT Tunas Baru Djaya mencapai Rp 6.684.334.311.
"Tahun 2023, Rp 3.224.416.032, tahun 2024, Rp 1.571.235.273, tahun 2025, Rp 1.888.683.006. Total keseluruhan Rp 6.684.334.311," ucap JPU.

Gempur Rokok Illegal--
Adapun pembagian hasil menurut JPU yakni Divanov sekitar Rp 879 juta, Rohimam sekitar Rp 1,95 miliar, Nuruz Zaman sekitar Rp 910 juta, dan Bagus Ulul Albab sekitar Rp 31,7 juta.
"Uang tersebut digunakan untuk membayar utang, kebutuhan pribadi, hingga berfoya-foya," ujarnya.
Para terdakwa dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam hubungan kerja dan perbuatan berlanjut.
Sumber:




