Pemkab Tulungagung Perpanjang Masa Jabatan Empat Kades hingga 2027

Senin 25-08-2025,16:50 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Membangun desa bukan pekerjaan satu orang saja, ini adalah kerja sama antara semua pihak," tegasnya.

BACA JUGA:DPRD Tulungagung Setujui Perubahan APBD 2025, Bupati Gatut Sunu: Fokus Rakyat Kecil dan Pembangunan Sosial

Sementara itu, Plt Kepala DPMPD Tulungagung, Hary Prastijo, menambahkan bahwa keempat kades ini adalah mereka yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 sampai dengan Januari 2024.

BACA JUGA:Bupati Tulungagung Imbau Warga Tak Jual Beras Bantuan dari Pemerintah

"Tulungagung termasuk salah satu dari empat kabupaten di Jatim yang melaksanakan pengukuhan kepala desa pada tahun ini. Ada 14 desa yang masih dijabat oleh penjabat (PJ) atau Plt. Dan kami berharap proses Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak segera dilaksanakan, setelah ada petunjuk dari Kemendagri," ungkap Hary Prastijo.

BACA JUGA:Bupati Gatut Sunu Tunjuk Plt Kepala Dinas, Open Bidding Siap Digelar Bulan Depan

Dengan perpanjangan ini, maka keempatnya akan kembali menjadi kades sampai tahun 2027. (fir/fai)

Kategori :