Surabaya, memorandum.co.id - Nur Fadilah alias Ninik, terdakwa kasus penipuan modus penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jatim dituntut 2,5 tahun penjara, Kamis (4/6). Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti, bahwa perbuatan terdakwa yang berhasil meraup uang sekitar Rp 288 juta tersebut terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. “Menuntut terdakwa Nur Fadilah alias Ninik selama dua tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar JPU Suwarti. Atas tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu memohon untuk diringankan hukumannya. “Kami mohon pak hakim untuk dikurangi (hukumannya, red). Saya minta maaf,” ujarnya kepada majelis hakim. Terdakwa memelas bahwa dirinya masih mempunyai anak kecil dan saat ini masih membutuhkan kasih sayangnya. “Anak saya kecil, sekarang dititipkan kakak ipar,” ujarnya. Mendengar pembelaan secara lisan yang diucapkan terdakwa, ketua majelis hakim Gunawan menanyakan apakah uang korban akan dikembalikan. Terdakwa yang disidang secara telekonferensi tersebut menjawab akan mengembalikannya setelah keluar dari penjara. “Saya usahakan setelah dari sini. Saya akan kembalikan sisa dari menjual rumah,” pungkas Nur Fadilah. Seperti diketahui, Bahwa terdakwa Nur Fadilah yang tidak memiliki pekerjaan mengaku bernama Ninik bekerja sebagai dosen dan tim audit perbankan menawarkan kepada korban Muryatmi dan Giyanto untuk membantu anaknya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di kantor Gubernur Jatim. Atas tawaran itu, saksi menyerahkan uang secara bertahap hingga ratusan juta rupiah. Untuk lebih meyakinkan apabila digunakan untuk penerimaan CASN maka saksi Muryatim diberikan kuitansi oleh terdakwa. Terdakwa selain membuat kuitansi juga meminta daftar riwayat hidup dan fotokopi ijazah dari anak saksi seolah-olah terdakwa benar-benar mendaftarkan menjadi ASN di Kantor Gubernur Jatim. Akibat percaya dengan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 288 juta. (fer/tyo)
Penipu Perekrutan CASN Pemprov Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kamis 04-06-2020,19:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,09:07 WIB
Pj Bupti Hadiri Kesepakatan Bersama Pemprov-IPDN dalam Pembentukan SMAN 2 Taruna Pamong Praja Bojonegoro
Minggu 16-02-2025,06:00 WIB
Di Kota Pendidikan Malang, Mahasiswi Buat Konten dengan Nopol N 3 NEN
Minggu 16-02-2025,10:53 WIB
Bandit Curanmor Surabaya Timur Didor, Ngaku Curi Motor Dekat Polsek Gubeng
Minggu 16-02-2025,13:18 WIB
Breaking News! Geger Korban Diduga Bunuh Diri di Menara Masjid Karangpilang
Minggu 16-02-2025,12:46 WIB
Diskusi Perhumas Transformasi AI, Kampanyekan Indonesia Bicara Baik
Terkini
Minggu 16-02-2025,19:55 WIB
Lestarikan Budaya Majapahit, SMAN 1 Kutorejo Bangun Gapura Taruna Wilwatikta
Minggu 16-02-2025,19:48 WIB
Terungkap Identitas Pemuda Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Minggu 16-02-2025,19:22 WIB
Truk Tronton Terguling di Duduksampeyan, Muatan Kayu 30 Ton Berserakan ke Jalan
Minggu 16-02-2025,19:19 WIB
Soroti Kasus Bunuh Diri, Psikolog Untag Dorong Individu Manfaatkan Layanan Konsultasi Gratis
Minggu 16-02-2025,19:10 WIB