MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Upaya penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jatim III menyita sebanyak 62 aset milik wajib pajak (WP).
BACA JUGA:Transformasi Digital Makin Kuat: 94 Persen WP di Jatim III Gunakan e-Filing
Dalam keterangan tertulis DJP Jatim III, Selasa 5 Agustus 2025, menyebutkan aset-aset yang disita terdiri dari 56 barang bergerak dan 6 barang tidak bergerak, dengan total nilai taksiran sementara mencapai Rp 4.985.229.861.
Mini Kidi--
Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi menyampaikan tindakan tersebut.
BACA JUGA:Hingga Maret 2025, Realisasi Pajak Kanwil DJP Jatim III Capai Rp6 T
“Kami telah memulai pekan sita pada 28 Juli dan telah berakhir pada 1 Agustus kemarin. Penyitaan ini merupakan salah satu langkah nyata kami dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mengamankan penerimaan negara,” terangnya.
Dari total nilai tersebut, barang bergerak menyumbang Rp 3.194.229.861 dan terdiri dari rekening, logam mulia, serta kendaraan roda dua dan roda empat (termasuk mobil dan truk). Sementara barang tidak bergerak berupa enam unit rumah toko (ruko) dan tanah ditaksir senilai Rp 1.791.000.000.
BACA JUGA:DJP Jatim III Dorong Digitalisasi, Pertumbuhan Pelaporan SPT Tahunan Capai 10,87%
Aset terbanyak berasal dari kategori rekening, dengan total 30 rekening yang diblokir dengan saldo terblokir sebesar Rp1,3 miliar. Sebagian besar dari rekening tersebut merupakan hasil dari kegiatan blokir serentak yang dilakukan pada Juni 2025.
BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III: Penerimaan Pajak Tumbuh Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Jatim
Untung menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah proses penagihan aktif dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:DJP Jatim III Ungkap Strategi dan Komitmen Jaga Stabilitas Penerimaaan Negara
“Langkah blokir dan penyitaan dilakukan sebagai upaya terakhir setelah wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun telah dilakukan penagihan dengan surat teguran hingga Surat Paksa,” jelasnya.
BACA JUGA:Resmikan Dua Tax Center, DJP Jatim III Dorong Kesadaran Pajak Akademisi