Tindakan penyitaan dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak lainnya.
BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III Ikuti Lelang Serentak Kemenkeu Satu Jatim
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun, jika upaya tersebut tidak diindahkan, tindakan hukum akan dilakukan demi keadilan dan keberlangsungan pembangunan negara,” kata Untung Supardi. (djp/ari)