Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Mahasiswa ITBADLA Ungkap Celah Perpajakan Jastip dan Rokok Ilegal dalam Kunjungan ke Tanjung Perak

Mahasiswa ITBADLA Ungkap Celah Perpajakan Jastip dan Rokok Ilegal dalam Kunjungan ke Tanjung Perak

Mahasiswa ITBADLA saat melakukan kunjungan studi lapangan di kawasan Tanjung Perak, Surabaya.--

LAMONGAN — Puluhan mahasiswa Program Studi Akuntansi dan Perpajakan Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Lamongan (ITBADLA) menggelar kunjungan studi lapangan ke kawasan Tanjung Perak dan sejumlah instansi di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan bertajuk “Pengawasan dan Penegakan Hukum” ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyelami mekanisme pengawasan negara atas aktivitas ekonomi yang berkembang di era digital.


Mini Kidi Wipes.--

Delegasi mahasiswa yang dibimbing Jihan Khonitatillah S.H., M.H hadir dalam kunjungan ini sebagai bagian dari upaya menjembatani teori perpajakan yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik di lapangan.

Melalui observasi dan diskusi bersama pemangku kebijakan, mahasiswa didorong memahami regulasi sekaligus dinamika implementasinya dalam konteks ekonomi yang terus berkembang.

BACA JUGA:Satlantas Tanjung Perak Surabaya Tindak Pelanggar Rambu Jam Larangan

Jastip Manfaatkan Celah Aturan Bea Masuk
Salah satu temuan utama dalam kunjungan ini adalah maraknya praktik jasa titip (jastip) di kawasan Tanjung Perak.

Sejumlah pelaku diketahui memanfaatkan ambang batas nilai bebas bea masuk untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Barang impor dikemas seolah sebagai kebutuhan pribadi, padahal bersifat komersial.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pabean dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 102.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kampus Unesa

Ketentuan lain juga diatur dalam PMK 203/PMK.04/2017 terkait barang bawaan penumpang, di mana jastip berpotensi melanggar jika barang tidak termasuk penggunaan pribadi dan tidak dilaporkan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah mengembangkan mekanisme analitik berbasis data untuk mengidentifikasi aktivitas tersebut dengan memeriksa frekuensi impor, jenis barang, dan volumenya.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Periksa TKA di Industri Gresik, Tidak Ditemukan Pelanggaran

Sinergi Data DJBC–DJP Percepat Penegakan Hukum Pajak

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah pentingnya integrasi data antara DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pertukaran informasi lintas instansi memungkinkan identifikasi pelaku usaha yang belum atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih tepat.

Melalui sinergi ini, otoritas pajak dapat menelusuri kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 22, serta kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dari pelaku usaha importir.

BACA JUGA:Patroli Cipkon Skala Besar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jaga Kondusivitas Malam di Surabaya

Rokok Tanpa Pita Cukai Masih Beredar

Kunjungan ini juga menyoroti peredaran rokok ilegal yang masih menjadi tantangan serius.

Rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita palsu dinilai merugikan penerimaan negara dalam jumlah signifikan.

DJBC melakukan penindakan melalui denda administratif maupun sanksi pidana.

Selain itu, pelaku usaha yang kooperatif masih diberikan kesempatan untuk melegalkan usahanya dengan memenuhi persyaratan perizinan dan penggunaan pita cukai sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Uji Coba Zona Labuh 2 di Tanjung Perak Pangkas Waktu Tunggu Kapal

Kepatuhan Pajak Jadi Fondasi Ekonomi Digital

Dari hasil observasi, mahasiswa menyimpulkan bahwa kemudahan transaksi di era digital tidak menghilangkan tanggung jawab fiskal.

Justru, pertumbuhan perdagangan digital menuntut pengawasan yang lebih adaptif dan penegakan hukum yang lebih presisi.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

“Kegiatan ini membuka mata kami bahwa perpajakan bukan sekadar teori di ruang kuliah, tetapi memiliki realitas lapangan yang kompleks,” ujar salah satu peserta.

Penulis: Habiba I.N, Laili Dwi A, Lia Eka R, Mariyam R.S, Nia Maulina Nur A.W, Putra J.A, Putri Lilyana N.S, Sapthalya A.Y, Siti Faudhotul I, Tiara Indah L, Ultifa R

Lokasi: Tanjung Perak, Surabaya

Tahun: 2026

 
 

Sumber:

Berita Terkait