Polres Jember Tangkap Delapan Penimbun BBM di Tengah Kelangkaan

Rabu 30-07-2025,17:22 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Aris Setyoadji

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Jember, melalui jajaran Polsek Bangsalsari, berhasil meringkus delapan orang yang diduga kuat sebagai penimbun bahan bakar minyak (BBM).

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, menyusul kelangkaan BBM yang melanda sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Jember.


Mini Kidi--

Kelangkaan BBM di Jember belakangan ini dipicu oleh keterlambatan pasokan dari Pertamina, yang berdampak pada antrean panjang di hampir seluruh SPBU.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk menimbun BBM dan menjualnya kembali dengan harga yang jauh melambung, mencapai Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter, di atas harga resmi.

BACA JUGA:Jember Gerak Cepat, Distribusi BBM Dipastikan Pulih dengan Penambahan Kuota 100%

Delapan terduga pelaku yang berhasil diamankan antara lain: HL (40), warga Kecamatan Rambipuji, JL (50), MJB (26), AW (22), dan PJ (60), warga Kecamatan Bangsalsari, MJH (30), warga Probolinggo dan RDS (20) serta SC (40), warga Kecamatan Ajung.

Para pelaku ini ditangkap saat sedang memindahkan BBM dari sepeda motor dan mobil ke dalam jeriken serta wadah lain yang siap untuk diperjualbelikan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, meliputi:   (satu) unit mobil Daihatsu Sigra P-1259-LB, (lima) unit sepeda motor, (lima) jeriken ukuran 20 liter, (dua) jeriken ukuran 5 liter, (satu) drum ukuran 25 liter, (satu) galon air mineral, (empat) selang bensin, (dua) corong plastik, dan (seratus dua puluh) liter BBM jenis Pertalite.

BACA JUGA:Stok BBM di Jember Bervariasi, Beberapa SPBU Kosong, Lainnya Terisi Penuh

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, melalui Kasi Humas IPDA M. Zazim, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Jember dalam menjaga stabilitas distribusi BBM dan mencegah praktik penyalahgunaan serta penimbunan yang merugikan masyarakat luas.

“Penimbunan BBM di tengah kelangkaan jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. Polres Jember akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPDA Zazim. Rabu 30 Juli 2025.

Polres Jember juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayah mereka.

Kategori :