SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Arnova Kenny Herawanto, pemuda lulusan SMK asal Magelang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil membobol akun bank, email, dan marketplace milik warga negara asing (WNA), meraup keuntungan fantastis hingga Rp150 juta.
BACA JUGA:Viral WNA Curi Uang di Toko Aksesoris Kedung Cowek, Polisi: Kami Selidiki
Aksi kejahatan siber yang dilakukannya selama kurun waktu 2021 hingga 2025 ini akhirnya terendus dan dihentikan oleh Tim Reserse Siber Polda Jatim.
Mini Kidi--
Penangkapan Arnova bermula dari aktivitas mencurigakan yang terdeteksi pada akun Facebook bernama "Kevin Kevin" saat tim melakukan patroli siber rutin. Saksi Gigih, anggota Polri yang terlibat dalam penangkapan, menjelaskan kronologi dan modus operandi terdakwa dalam persidangan.
BACA JUGA:Pembobol Data Elektronik, Polda Jatim Tetapkan Satu WNA sebagai DPO
"Terdakwa pertama kali terdeteksi saat kami melakukan patroli siber rutin. Kami menemukan postingan mencurigakan di akun Facebook dengan username Kevin Kevin. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata transaksi tersebut menggunakan akun-akun kartu kredit yang diduga dicuri dari warga negara asing,” ungkap saksi Gigih di persidangan.
BACA JUGA:Hacker Lulusan SMK Bobol Akun Bank Warga Asing, Raup Ratusan Juta dari Data Curian
Investigasi kemudian mengarah ke rumah Arnova, di mana petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial, seperti satu unit laptop Asus Tuf, CPU, monitor, serta data rekening bank dan akun digital milik terdakwa.
Saksi Gigih melanjutkan, terdakwa diketahui memiliki sekitar 50 akun email yang berisi data kartu kredit warga negara asing.
Yang mengejutkan, Arnova membeli data-data sensitif tersebut melalui forum grup Facebook yang khusus menjual informasi pribadi.
“Terdakwa membeli data-data tersebut melalui forum grup Facebook yang khusus menjual informasi pribadi,” tambah saksi Gigih.
Setelah mendapatkan data, Arnova dengan lihai menggunakan informasi curian tersebut untuk melakukan pembelanjaan online di berbagai marketplace internasional. Tak hanya itu, ia juga sangat cerdik dalam mengamankan hasil kejahatannya.
“Terdakwa sangat cerdik. Dia menggunakan akun bank baru yang dibeli secara ilegal untuk menampung dana hasil kejahatan. Total keuntungan yang diperoleh terdakwa mencapai Rp 150 juta,” kata saksi Gigih.
Kejahatan ini menunjukkan bagaimana seorang individu dengan latar belakang non-IT sekalipun dapat melakukan tindak pidana siber yang kompleks. Arnova tanpa hak mengakses informasi elektronik berupa email, password, dan akun milik warga negara asing, lalu menggunakan data tersebut untuk transaksi ilegal di berbagai platform e-commerce internasional.
Aktivitas ilegal ini terus berlangsung hingga akhirnya terdeteksi oleh Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jatim melalui patroli siber yang intensif, mengakhiri petualangan Arnova di dunia kejahatan siber. (yat)