Hari Raya Idulfitri 1447 H

Kronologi Sindikat WNA Sikat 52 Emas di Surabaya Dibekuk di Jakarta

Kronologi Sindikat WNA Sikat 52 Emas di Surabaya Dibekuk di Jakarta

Sindikat warga negara asing (WNA) pencuri emas digulung Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sindikat warga negara asing (WNA) pencuri emas digulung Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang itu adalah Zara dan Yasmeen, keduanya asal Pakistan. Lalu Maryam dan Fara, mereka asal Jordania. Aksi terkahir pencurian itu dilakukan pada Senin 22 Januari 2025, di Toko Emas Mahkota Jalan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya.

BACA JUGA:Terima Kunjungan Wamenlu, Wamen Ossy Bicarakan Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora


Mini Kidi--

Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang mengatakan, dalam aksi terakhirnya mereka berhasil menggondol 52 buah emas kadar 16 karat, dengan total berat keseluruhan mencapai 135 gram.

"Korbannya AN. Total kerugiannya mencapai Rp233 juta. Pada Rabu 24 Desember 2025, keempat tersangka berhasil kita ringkus di sebuah hotel, di Jakarta Pusat," katanya, Senin 12 Januari 2026.

Pencurian ini bermula ketika keempat tersangka datang ke toko emas tersebut sekitar pukul 14.30. Dalam aksinya, mereka menggunakan jubah, kerudung, dan masker. Kedua tersangka pura-pura melihat perhiasan.

"Para pelaku memecah konsentrasi pelayan toko dengan marah-marah. Pelayan kemudian mengeluarkan emas satu-satu, sedangkan para pelaku menginginkan barang yang hendak di beli itu dikeluarkan semua," lanjutnya.

BACA JUGA:Sindikat WNA Pencuri Emas Digulung, Resmob Polrestabes Surabaya Bekuk Para Pelaku di Hotel Jakarta

Karena bicara Bahasa Indonesia terbatas, keempat tersangka hanya menunjuk-nunjuk emas yang ingin dilihat dengan terbata-bata. Tujuannya untuk mengalihkan perhatian pelayan toko emas tersebut.

"Karena takut tamu marah dan keterbatasan komunikasi bahasa, maka pelayan toko mengeluarkan perhiasan emas berupa kalung 2 baki atau 82-84 kalung, dan gelang rantai di 4 baki atau 82-84 kalung," paparnya.

Perhiasan tersebut kemudian diletakkan di atas etalase oleh pelayan. Ternyata, mereka tidak jadi membeli dan langsung keluar dengan terburu-buru. Sedangkan Zara dan Maryam membeli perhiasan anting bayi 2 biji, namun mereka tidak mau dibuat dibuatkan surat. 

"Dengan tergesa-gesa, mereka meninggalkan toko karena dua pelaku lain yang dilayani telah berhasil melakukan pencurian," ungkapnya.

BACA JUGA:Hasil Operasi Wirawaspada Imigrasi Kediri, Tidak Temukan Pelanggaran Dokumen WNA

Sumber:

Berita Terkait