JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Meski sudah ditetapkan dua tersangka. Polemik utang bergulir Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan Jombang dengan Bank UMKM Jatim senilai Rp 1,5 miliar masih menjadi pembahasan.
BACA JUGA:Dirut Panglungan : Tertunda 5 Bulan karena Kasus Korupsi, Gaji 10 Pegawai Terbayar Lunas
Pemkab sendiri masih belum bisa memastikan sisa tunggakan pada pinjaman tersebut tetap dibayarkan atau sebaliknya.
Mini Kidi--
Bupati Jombang, Warsubi mengatakan, persoalan utang tersebut sudah disampaikan kepada direktur baru Perumda Panglungan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil diskusi dan pembahasan lanjutan antara dewan pengawas dan jajaran direksi.
"Ini sudah kami sampaikan ke pak direktur yang baru. Masih akan dilakukan pembahasan oleh dewan pengawas dan direktur. Apabila nantinya kewajiban itu memang harus dibayar," ujar Bupati Warsubi, Rabu 17 Juli 2025.
Meski masih terbebani tunggakan, bupati menyebut pengelolaan Perumda Panglungan di bawah direktur baru menunjukkan kemajuan signifikan. Dalam tiga bulan terakhir, perusahaan daerah itu telah mampu melunasi tunggakan gaji pegawai dan bahkan mencetak keuntungan.
BACA JUGA:Maksimalkan PAD, DPRD Jombang Evaluasi Tanaman Perumda Perkebunan Panglungan
"Alhamdulillah, selama tiga bulan ini Perumda Panglungan sudah membayar tunggakan gaji pegawai dan bahkan memperoleh keuntungan Rp 100 juta. Ini kemajuan yang patut kita apresiasi," tambahnya.
Di sisi lain, Dewan Pengawas Perumda Panglungan, M Rony, menegaskan penyelesaian tunggakan utang masih menunggu keputusan pengadilan. Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
"Untuk saat ini kami menunggu hasil keputusan pengadilan. Jika nanti hasilnya menyatakan utang tersebut merupakan tanggung jawab pribadi, maka pembayarannya pun akan ditanggung secara pribadi," kata Rony.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa berspekulasi apakah hutang tersebut nantinya akan tetap menjadi tanggungan perusahaan atau tidak. Kejelasan status hukum menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya.
BACA JUGA:Pastikan Direktur Baru Miliki Program Kerja Brilian, Komisi B Hearing dengan Perumda Panglungan
“Saya tidak bisa berandai-andai nanti tetap dibayar atau sebaliknya. Tetap menunggu hasil putusan sidang,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan mantan Pimpinan Cabang Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit dana bergulir senilai Rp 1,5 miliar.
Penetapan dilakukan pada Senin, 15 Juli 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
BACA JUGA:Rapat Paripurna, DPRD Jombang Soroti Raperda Aneka Usaha Seger dan Panglungan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menyampaikan Ponco diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya saat memutuskan kredit kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan pada tahun 2021. (war)