selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Diduga Belum Kantongi Izin, DPRD Jombang Desak Penutupan Toko Modern Mr DIY Cukir

Diduga Belum Kantongi Izin, DPRD Jombang Desak Penutupan Toko Modern Mr DIY Cukir

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pembangunan toko modern Mr DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, terus menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari Anggota Komisi A DPRD JOMBANG, Kartiyono. Ia menilai pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran terhadap pembangunan toko modern yang disebut belum mengantongi izin tersebut.

Kartiyono menegaskan, keberadaan bangunan toko modern itu semestinya sudah ditindak sejak awal apabila memang belum melengkapi dokumen perizinan. Namun hingga kini, pembangunan tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA:Belajar ke Gunungkidul, Komisi A DPRD Jombang Soroti Kendala Lahan KDKMP


Mini Kidi Wipes.--

“Kalau memang belum ada izin, seharusnya OPD terkait segera bertindak. Jangan dibiarkan begitu saja. Kalau dibiarkan, itu sama saja menunjukkan seolah-olah tidak ada pemerintahan,” tegasnya.

Ia menyebut, instansi yang memiliki kewenangan mulai dari dinas perizinan hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus responsif terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, jangan sampai aparat penegak peraturan daerah hanya tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL), namun lemah ketika berhadapan dengan pelaku usaha besar.

BACA JUGA:Dugaan Potongan Pokir DPRD Jombang Mencuat, Penerima Klaim Dipangkas 30 Persen

“Satpol PP jangan hanya berani dengan PKL. Kalau ada pelanggaran seperti ini dan tidak ada tindakan, tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Penegakan aturan harus adil,” ujarnya.

Kartiyono mengaku kecewa dengan kinerja OPD yang dinilai tidak sigap dalam menyikapi persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Jombang telah memiliki payung hukum yang jelas dalam mengatur keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam perda tersebut, diatur mekanisme perizinan hingga penataan lokasi pendirian toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional dan pelaku usaha kecil.


Gempur Rokok Illegal--

“Buat apa ada perda kalau pada akhirnya dilakukan pembiaran dan tetap dilanggar? Aturan itu harus ditegakkan. Jangan sampai hanya jadi dokumen di atas kertas,” tandasnya.

Komisi A DPRD Jombang, lanjut Kartiyono, akan terus mengawal persoalan ini dan meminta OPD terkait segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing. "Kami berharap pemerintah daerah tidak tutup mata dan mampu menunjukkan komitmen dalam menegakkan peraturan demi menjaga ketertiban serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Jombang," pungkasnya.

Sementara dikonfirmasi melalui telepon selularnya Feby Dayono selaku PIC Corporate Communication belum bisa memberikan keterangan banyak. "Terima kasih sudah menghubungi. untuk saat ini kami masih cek internal. Nanti kami akan update kembali," pungkasnya singkat. (war)

Sumber: