Buka Posko Pengaduan, Disnaker Tulungagung : THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Walaupun Punya 1 Karyawan
Posko Pengadaan THR Disnakertrans Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kabar penting bagi para pekerja dan pengusaha di Tulungagung. Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), meski hanya memiliki satu orang karyawan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 3 Maret 2026.
BACA JUGA:Pencairan THR Ribuan PPPK Paruh Waktu Magetan Belum Jelas

Mini Kidi Wipes.--
Agus menegaskan aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian.
“Minimal pekerja satu orang pun, tetap wajib diberikan THR. Tidak hanya perusahaan besar, toko-toko juga termasuk,” ujarnya.
Di Tulungagung sendiri tercatat sekitar 2.300 perusahaan, mulai dari skala kecil hingga besar. Seluruhnya diwajibkan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Tegaskan Pengusaha di Jatim Wajib Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Gempur Rokok Illegal--
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disnakertrans membuka Posko Pengaduan THR.
Menurutnya, masyarakat atau pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi bisa melapor melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan atau datang langsung ke kantor Disnakertrans Tulungagung.
“Nanti pelapor kami minta mengisi Google Form. Data harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau masih kurang jelas, silakan datang langsung ke kantor,” terang Agus.
BACA JUGA:Kawal Hak Pekerja di 2.800 Perusahaan, Pemkab Jember Pastikan THR Cair Tepat Waktu
Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali upah, yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Sumber:




