SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Hendra Sandika Subroto, karyawan swasta yang bekerja sebagai Teritorial Branch Manager (TBM) area Surabaya di Pabrik Cat dan Tinta Pasific nekat menggadaikan keping emas dan mobil milik perusahaan.
Hendra ditangkap oleh kepolisian setelah terbukti melakukan penggelapan barang milik perusahaan. Penangkapan terjadi setelah pihak perusahaan melaporkan bahwa terdakwa menggadaikan 41 keping emas dan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2019 milik perusahaan tanpa izin.
BACA JUGA:Hidup dengan 1 Ginjal, Kakek 71 Tahun Divonis Penggelapan
Mini Kidi--
Awalnya terdakwa menerima 41 keping emas senilai Rp 62.861.246 dari saksi Syahfitri Octavia, Head of Sales Automotive Pabrik Cat dan Tinta Pasific, di Hotel Luminor Jl. Raya Jemursari 206-208, Surabaya.
Emas tersebut diberikan kepada terdakwa untuk diserahkan kepada para distributor HRA (Harapan Jaya Anugrah) sebagai hadiah atas pencapaian target.
BACA JUGA:Uang Melayang Akibat Rayuan Proyek Fiktif, Pelaku Terjerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Alih-alih menyerahkannya, terdakwa justru menggadaikan kepingan emas tersebut di Pegadaian tanpa izin perusahaan. Uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.
Selain itu, pada bulan Oktober 2024, terdakwa juga menggadaikan mobil Toyota Avanza milik perusahaan senilai Rp 30 juta, meskipun harga pasar mobil tersebut mencapai Rp180 juta.
BACA JUGA:Polda Jatim Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penggelapan Ijazah
Mobil ini merupakan fasilitas kerja yang diberikan kepada terdakwa untuk mendukung aktivitas pekerjaannya sebagai Teritorial Branch Manager area Surabaya. Uang hasil gadai mobil tersebut juga digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa, Pabrik Cat dan Tinta Pasific mengalami kerugian total mencapai Rp 242.861.246. Kerugian tersebut meliputi nilai kepingan emas yang digadaikan serta mobil Toyota Avanza yang tidak dikembalikan.
BACA JUGA:Misteri Sugiarto, Buronan Kasus Penggelapan Rp3,7 Miliar yang Tak Terlacak Polrestabes Surabaya
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum Fathol Rasyid membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam tangannya karena pekerjaan atau jabatannya, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas jaksa Fathol saat membacakan dakwaan.