BACA JUGA:Resmi Tersangka Penggelapan Ijazah, Jan Hwa Diana Terancam Pidana Tambahan
Jaksa juga menyoroti bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan perusahaan secara materi, tetapi juga mencoreng kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai karyawan.
"Perbuatan terdakwa jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pidana," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Ijazah dan Penipuan Lowongan Kerja Dialihkan ke Polda Jatim
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.(yat)