Marhaban ya Ramadan 2026

Dinilai Langgar UU ITE, Pria Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Mapolres Situbondo

Dinilai Langgar UU ITE, Pria Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Mapolres Situbondo

Plt Kepala Dinsos Situbondo Viskanto Adi didampingi Satgas Anti Premanisme saat melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE di Mapolres Situbondo.-Fatur Bahri-

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Seorang pria berinisial DA yang mengaku sebagai wartawan dilaporkan ke Mapolres Situbondo atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa 17 Februari 2026.

BACA JUGA:Polres Situbondo Bubarkan Judi Sabung Ayam di Panarukan

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Situbondo, Viskanto Adi. Ia menilai unggahan DA di media sosial mencemarkan nama baiknya sebagai aparatur sipil negara (ASN).


Mini Kidi--

DA disebut mengunggah foto mobil dinas berpelat merah di tiga akun media sosial miliknya dengan narasi yang dinilai menyudutkan pelapor. Saat membuat laporan ke Mapolres Situbondo, Viskanto didampingi Satgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo.

BACA JUGA:Kapolres Situbondo Tegaskan Ojol Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah

Viskanto mengatakan laporan telah disampaikan melalui SPKT Polres Situbondo.

BACA JUGA:Peringati HPN Ke-80, Polres Situbondo dan PWI Potong Tumpeng

"Makanya, saya didampingi Satgas Anti Premanisme melaporkan DA ke Mapolres Situbondo," ujar Viskanto Adi.

BACA JUGA:Polres Situbondo Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026

Ia merasa klarifikasi yang disampaikannya dipotong dan dibacakan dengan framing tertentu sehingga seolah-olah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan kendaraan dinas.

BACA JUGA:Polres Situbondo Gagalkan Pengiriman Motor Curian dari Bali yang Diangkut Mobil Boks

Menurutnya, kendaraan pelat merah tersebut digunakan untuk kepentingan dinas meski di luar jam kerja.

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Penumpang, Samapta Polres Situbondo Patroli Terminal

Sumber: