Dinilai Langgar UU ITE, Pria Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Mapolres Situbondo
Plt Kepala Dinsos Situbondo Viskanto Adi didampingi Satgas Anti Premanisme saat melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE di Mapolres Situbondo.-Fatur Bahri-
"Plat merah itu saya pergunakan untuk kepentingan dinas yang kebetulan di luar jam dinas. Dan itu menurut saya sesuatu yang wajar," katanya.
Viskanto menjelaskan, pada malam itu ia lembur untuk percepatan reaktivasi PBI-JK atas permintaan Bupati Situbondo. Ia juga sempat membeli makanan untuk rekan-rekannya yang lembur.
BACA JUGA:AKBP Bayu Anuwar Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Jajaran Polres Situbondo
"Saya berangkat dari rumah, mampir beli nasi dulu karena ingin memberikan makan kepada teman-teman yang lembur," tambahnya.
BACA JUGA:Tiba di Mapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Disambut Pedang Pora dan Shalawat Badar
Ketua Satgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, Saiful Bahri, menyatakan pendampingan dilakukan karena unggahan tersebut dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik.
"Pak Viskanto merasa keberatan dan dirugikan, maka kami dari Satgas akan mendampinginya untuk membuat laporan di Polres," kata Saiful.
Ia menambahkan, laporan tersebut masuk dalam dugaan penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial dan akan diproses sesuai ketentuan UU ITE.
BACA JUGA:AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Menjabat Kapolres Situbondo
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Slamet Yuwono, membenarkan adanya laporan tersebut dengan terlapor DA yang mengaku sebagai wartawan.
Sumber:



