MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) milik PT Mitra Teel di Desa Sogo, Madiun, terus menjadi sorotan. Meski telah mendapat teguran dari Satpol PP Kabupaten Madiun, tower setinggi 60 meter itu kini sudah berdiri kokoh.
Pemerintah Desa (Pemdes) Sogo mendesak pemilik BTS segera menyelesaikan proses perizinan, dan mengancam tindakan tegas jika diabaikan.
Pj Kepala Desa Sogo, Puji Hartono, membenarkan bahwa proyek tersebut tetap berjalan, bahkan setelah teguran lisan dari satpol PP. Menurutnya, pekerjaan yang tersisa hanyalah penyelesaian akses jalan masuk.
"Kami setiap hari mengawasi supaya tower tersebut tidak dioperasikan dulu. Kalau kelanjutan pembangunan akses jalan itu kami juga sudah mengingatkan," ujar Puji, Rabu 9 Juli 2025.
BACA JUGA:Tak Miliki Izin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Tower BTS
Puji menjelaskan, teguran awal dari satpol PP baru berupa lisan kepada mandor proyek. Jika teguran itu diabaikan, pemdes akan kembali melaporkan ke Satpol PP untuk diteruskan dengan surat peringatan. "Kalau surat peringatan diabaikan lagi ya nanti terpaksa disegel," tegas Puji.
Sebelumnya, PT Mitra Teel telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan mendapatkan persetujuan. Atas dasar itulah, Pemdes Sogo memberikan izin serta rekomendasi ke Kecamatan.
"Masyarakat setuju akhirnya pemdes juga menyetujui. Kemudian kami memberikan rekom ke kecamatan. Prinsipnya, kami hanya sudah memberikan izin tingkat desa saja, karena masyarakat sudah setuju," jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Madiun Desak Penutupan Tower BTS Ilegal di Sogo
Namun, Puji menekankan bahwa pemdes tidak akan ikut campur jika Pemerintah Kabupaten Madiun mengambil tindakan tegas akibat belum lengkapnya izin. Ia juga menyoroti kurangnya koordinasi di awal pembangunan. "Miskomunikasi juga terjadi saat awal pembangunan, kami tidak diberitahu. Tahu-tahu towernya sudah berdiri, pun warga sekitar lokasi juga tidak ada yang melapor," tandasnya.
Mini Kidi--
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, penanggung jawab PT Mitra Teel, Satrio Budi Utomo, memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait proses perizinan saat dihubungi memorandum.co.id. (dif/jur)