Tajamnya 'Kios Gaib': Korbannya Justru Lega setelah Disegel Pemerintah!

Tajamnya 'Kios Gaib': Korbannya Justru Lega setelah Disegel Pemerintah!

Kios-kios di Kota Madiun yang disegel Pemkot Madiun.-Aji-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kebijakan penyegelan kios dan los oleh Pemerintah Kota MADIUN yang seharusnya menimbulkan gejolak, justru disambut gembira oleh para pedagang. 

BACA JUGA:Pemkot Madiun Segel Ratusan Kios Pasar Tradisional Nunggak Bayar Retribusi

Pasalnya, penyegelan ini menjadi titik terang bagi mereka yang selama ini terperangkap dalam praktik sewa menyewa ilegal dengan tarif selangit.


Mini Kidi--

Salah satu pedagang, N, yang menyewa kios di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Madiun, mengaku kaget saat mengetahui kios yang ditempatinya adalah aset pemkot. Selama ini, ia menyewa dari perorangan dengan biaya fantastis, mencapai Rp 9 juta per tahun, ditambah retribusi Rp 2,9 juta.

"Semua dibebankan kepada penyewa. Saya sewa per tahun kena Rp 11,9 juta," ungkap N, Kamis 28 Agustus 2025.

N justru sangat mendukung langkah Pemkot. Ia berharap dengan penertiban ini, para pedagang bisa membayar sewa langsung kepada pemerintah dengan harga yang jauh lebih murah, hanya sebatas retribusi. 

BACA JUGA:BKAD Madiun Segel Kios Penunggak Sewa, Wali Kota Ancam Serahkan ke Kejaksaan

"Saya malah setuju karena malah semakin ringan," ucapnya.

Hal yang sama juga dialami K, pedagang yang menyewa dua kaveling kios ilegal. Ia mengaku membayar total Rp 19,6 juta per tahun, yang terdiri dari uang sewa Rp 16 juta dan retribusi Rp 3,6 juta. K baru menyadari bahwa selama ini ia hanya perlu membayar retribusi saja.

Meski telah mengeluarkan uang puluhan juta selama 10 tahun, K tidak berniat menagih semuanya. Ia hanya berharap bisa mendapatkan sisa uang sewa tahun ini dan memiliki kejelasan status sewa ke depannya. 

"Saya ya senang sekali. Mungkin nanti minta kekurangan uang sewa saja. Harapannya, biar ke depan lebih jelas dan lebih enak lagi," tandasnya. (aji)

Sumber: