Terima Banyak Aduan Masyarakat, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Madas

Terima Banyak Aduan Masyarakat, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Madas

Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo Nomor 153 disita Satreskrim Polrestabes Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kantor organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas) di Jalan Raya Darmo nomor 153, Wonokromo, Surabaya disegel Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis 15 Januari 2026 sore.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan proses sita ini berkaitan dengan munculnya banyak laporan terkait dugaan adanya peran mafia tanah di bangunan tersebut.

BACA JUGA:PN Surabaya Berencana Eksekusi Kantor Ormas Madas di Jalan Darmo 153


Mini Kidi--

"Ya, itu karena ada laporan polisi, berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Ada dugaan dokumen palsu, ada penyerobotan," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa kepolisian akan memberlakukan status quo terhadap objek tanah dan bangunan yang disegel saat ini. Demi memperlancar proses penyidikan sampai dengan penetapan tersangka. 

BACA JUGA:Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan: Sepakat Damai demi Kondusivitas Surabaya

"Saat ini Status Quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan, sampai terang kepastian hukum dan ditemukan tersangka," pungkasnya.

Pantauan memorandum, lokasi serta lahan yang ditempati sebagai Kantor Madas itu dijaga ketat oleh polisi. Gerbang masuk kantor dibentangkan pita garis polisi.

Terdapat juga papan informasi sita bangunan dan lahan yang bertuliskan: Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY. 

BACA JUGA:Polsek Tenggilis Mejoyo Kawal Aksi Damai Ormas MADAS di Kantor DPD PDIP Jatim

Dalam keterangan papan sita tersebut juga memuat tanggal pada saat dilakukan proses sita, dengan tertulis tertandatangan Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, 15 Januari 2026.

Sebagai informasi, diketahui rumah yang digunakan ormas Madas sebagai markas itu mulanya adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959. 

Rumah tersebut, merupakan pemberian dari Pemkot Surabaya kepada Kompol Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Kapolwil.

Sumber:

Berita Terkait