SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam gugatan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi menunda minggu depan.
Sebab, turut tergugat dalam hal ini PT Dharma Nyata Press yang diwakili kuasa hukumnya belum lengkap legal standing terkait anggaran dasar.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Mediator untuk Mediasi
Terkait hal itu, Yuliana Sino Sukamto dan Inggrit Carolina Nafi, kuasa hukum penggugat, Dahlan Iskan, meminta untuk dilengkapi.
"Untuk turut tergugat hari ini juga hadir kuasanya tapi belum bisa menunjukkan akta PT sehingga legal standingnya dianggap belum lengkap. Sehingga sidang ditunda minggu depan," ujarnya.
BACA JUGA:Dahlan Iskan PKPU PT Jawa Pos
Dalam perkara ini, Yuliana menambahkan inti dari gugatan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby yaitu Penggugat adalah pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Press dengan jumlah saham sebanyak 88 lembar saham berdasarkan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Tergugat I.
"Kami hanya menguatkan bahwa penggugat adalah pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Press dengan 88 lembar saham," pungkas Yuliana.
BACA JUGA:Besok, Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos: Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Sementara itu, Kimham Pentakosta mengatakan, 88 lembar saham tersebut harus dibuktikan.
"Bukti-bukti bahwa akta itu bukan milik Pak Dahlan tapi PT Jawa Pos," pungkas Kimham. (yat/fer)