selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Gugatan Nany Widjaja Dinyatakan NO, Tim Kuasa Hukum Richard Handiwiyanto Ajukan Banding

Gugatan Nany Widjaja Dinyatakan NO, Tim Kuasa Hukum Richard Handiwiyanto Ajukan Banding

Richard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto bersama tim kuasa hukum Nany Widjaja saat memberikan keterangan pers terkait langkah hukum banding yang akan ditempuh pasca putusan NO di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan telah mencapai babak putusan. Melalui sistem e-court, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), Kamis 29 Januari 2026.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa dalam posita gugatan, pihak Penggugat tidak mencantumkan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para Tergugat secara spesifik.

BACA JUGA:Ahli Tegaskan Perjanjian Nominee Dilarang, Nany Widjaja: Saya Beli Saham dengan Uang Sendiri


Mini Kidi--

Menanggapi hasil tersebut, tim kuasa hukum Nany Widjaja yang dipimpin oleh Richard Handiwiyanto, bersama Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi'i, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, memberikan penjelasan hukum secara tegas. Richard meminta semua pihak dapat membedakan antara gugatan yang ditolak dengan gugatan yang dinyatakan NO.

"Putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah-olah lawan menang dari kita," ujar Richard.

BACA JUGA:PT Jawa Pos Digugat, Kuasa Hukum Nany Widjaja Persoalkan Legalitas Ahli Prof Nindyo

Richard menambahkan bahwa pihaknya akan segera menempuh upaya hukum banding secara maksimal. Ia menilai terdapat kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga perlu dikoreksi oleh pengadilan pada tingkat yang lebih tinggi.

"Belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam pokok perkara ini. Jadi terlalu dini apabila ada pihak-pihak yang sudah merasa puas dan merasa dirinya sebagai pemenang dalam sengketa tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:Eks Wadir Keuangan Jawa Pos Jadi Saksi, PH Nany Widjaja: Kesaksian Tak Tegas soal Legalitas

Sebagai pembanding, tim kuasa hukum menyatakan optimisme tinggi bahwa alasan banding mereka akan diterima. Mereka berjanji akan menguraikan fakta hukum secara tepat dan jelas dalam memori banding mendatang guna membatalkan putusan tingkat pertama tersebut.

Sumber:

Berita Terkait