Uang PNM Rp 200 Miliar di PT DPS Dibuat Bancaan

Jumat 27-06-2025,10:03 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Pesangon dan dana pensiun (Dapen) ratusan mantan karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) hingga hari ini belum juga dibayar.

Sebagian memang sudah menerima haknya namun dengan cicilan sekali. Baik dapen dan pesangon. Namun, sebagian besar tidak menerima sama sekali. Diduga ada penyelewengan dana pensiun dan pesangon karyawan yang dilakukan manajemen.

Ironisnya, PT DPS sebenarnya mendapatkan suntikan dana  Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber dari APBN pada 2015 sebesar Rp 200 miliar pada 29 Mei 2015 silam.

Dari data yang diterima memorandum.co.id dari mantan karyawan PT DPS Sulistyo Purnomo, dibentuklah tim dengan surat keputusan 238/kpts/DS/5/1/2015. 

Nama-nama yang tercantum di dalam surat keputusan itu antara lain, Ina Rahmawati wakil ketua dan Slamet Riyadi  ketua tim teknis. 

BACA JUGA:Tak Kunjung Diberi Pesangon dan Dapen, Mantan Karyawan PT Dok Menderita, Stroke, Kanker, hingga Menemui Ajal

BACA JUGA:Diduga Akibat Salah Kelola Uang PMN 200 M, Karyawan PT DPS (Persero) Menderita dan Sengsara

BACA JUGA:Tak Dapat Pesangon dan Dapen, Mantan Karyawan PT DPS Mengadu ke Kemen HAM


Mini Kidi--

Nama-nama lainnya, Diana Rosa, Yudi Bina Yuda, Gatot Winarto, Luhu, Ayup Andi R, Joedy Punggih, Anton W, Anang S, Agung Heri C dan Lusyana 

"Alokasi dana PMN  Rp 100 mil utk pembelian peralatan kerja dan  10 miliar untuk modal kerja. Selain itu ada dana Rp 33 miliar untuk  revitalisasi floting dok 1 dan floating dok 5," ungkap Sulistyo.

Kata Sulistyo, dengan dana Rp 33 miliar, seharusnya bisa selesai. Namun floating dok 1 dan floating dok 5 sampai sekarang ini mangkrak  atau tidak bisa digunakan. 

"Terus kemana uang Rp 33 miliar itu. Sebenarnya dengan uang Rp  200 miliar dari bantuan negara kalau dikelola dengan baik akan membawa  kesejahteraan karyawan. Bukan sebaliknya menjadi kesengsaraan karyawan," jelas Sulistyo.

"Maka dari itu kami berharap ke ada pak presiden Prabowa utuk mengusut  tuntas uang bantuan negara ini. Karena selama ini orang-orang itu (PT DPS) kelihatanya seperti kebal hukum," pungkasnya.

Tiga Perwakilan mantan karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Persero mengadu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur, Selasa, 17 Juni 2025.

Kategori :