umrah expo

Tak Dapat Pesangon dan Dapen, Mantan Karyawan PT DPS Mengadu ke Kemen HAM

Tak Dapat Pesangon dan Dapen, Mantan Karyawan PT DPS Mengadu ke Kemen HAM

Kepala Kanwil Kemen HAM Toar RE Mangaribi (dua dari kanan) bersama perwakilan mantan karyawan PT DOK.--

SURABAYA,MEMORANDUM.CO.ID-Tiga Perwakilan mantan karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Persero mengadu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur, Selasa, 17 Juni 2025.

Mereka mengadu karena pesangon dan dana pensiun (dapen) mereka belum dibayar sama sekali dan dibayar penuh. Sulistyo Purnomo, Suherman dan Sonhaji ditemui langsung oleh Kepala Kanwil Kemen HAM Jatim Toar RE Mangaribi. Kepada Toar, Sulistyo menyampaikan bahwa, awalnya dia dan rekan-rekannya ujug-ujug dipensiun dini pada 2019.

Akibat pensiun mendadak itu, menurut Sulistyo banyak rekan-rekannya yang shock. Jatuh sakit antara lain stroke, kanker hingga meninggal dunia. “Ada juga yang ditinggal istrinya karena dianggap tidak mempunyai penghasilan lagi,” imbuh Sonhaji.

Lebih lanjut Sulistyo menambahkan, pesangon yang seharusnya diterima rekan-rekannya di kisaran Rp 250 juta. “Ada ratusan karyawan yang belum mendapatkan haknya. Ada juga yang hanya dibayar (dicicil Rp 80 juta-an,” urai Sulistyo yang justru tidak pernah mendapatkan pesangon dan dapen.

Kepada Toar Sulistyo berharap Kemen HAM bisa menyuarakan hak-hak mereka yang sekitar 6 tahun ini diabaikan oleh PT DPS. 


Kepala Kanwil Kemen HAM Toar RE Mangaribi (kanan) menerima perwakilan mantan karyawan PT DOK.--

BACA JUGA:Tak Kunjung Diberi Pesangon dan Dapen, Mantan Karyawan PT Dok Menderita, Stroke, Kanker, hingga Menemui Ajal

BACA JUGA:Diduga Akibat Salah Kelola Uang PMN 200 M, Karyawan PT DPS (Persero) Menderita dan Sengsara


Mini Kidi--

“PT DPS itu BUMN. Ndak mungkin kalau BUMN itu merugi. Saya menduga uang pesangon dan dapen kami diselewengkan,” urai Sulistyo yang juga mantan Ketua Serikat Pekerja (SP) itu.

Nah, harapan Sulistyo dan rekan-rekan, Kemen HAM Jatim bisa menjadi jembatan bagi mereka untuk mendapatkan hak-hak mereka. “Hak asasi manusia kami juga diabaikan karena kami sudah bekerja dan juga membayar 2 persen dari gaji kami setiap bulannya,” imbuhnya.

Kepala Kanwil Kemen HAM Jatim Toar Mangaribi mengatakan,pihaknya sudah menerima laporan dari mantan karwayan PT Dok.

“Mereka sudah melaporkan beberapa poin yang bisa saya tangkap antara lain masalah pesangon dan dana pensiun. Ada yang sudah dibayar sebagian dan ada yang belum sama sekali,” kata Toar.

Dari laporan itu menurut Toar, persoalannya kompleks. Sebab,” Gara-gara tidak dapat pesangon dan dana pansiun banyak yang jatih sakit, ditinggal istri hingga meninggal. Untuk itu kami akan coba mediasi dan konfirmasi kepada PT Dok karena hak mereka ini sudah diambil,” imbuhnya.

Sumber: