Tak Dapat Pesangon dan Dapen, Mantan Karyawan PT DPS Mengadu ke Kemen HAM
Kepala Kanwil Kemen HAM Toar RE Mangaribi (dua dari kanan) bersama perwakilan mantan karyawan PT DOK.--
Tindakan selanjutnya menurut Toar adalah pihaknya menunggu kronologis dari perwakilan mantan karyawan PT Dok.
“Termasuk terkait keputusan pengadilan yang juga informasinya tidak ditindaklanjuti oleh PT Dok. Mudah-mudahan segara ada titik temu sehingga mantan karyawan PT Dok ini mendapatkan haknya dan masalah pelanggaran HAM bisa segera clear,”jelas Toar.
Sumber:



