BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan TPPO: JPU Ingin Pembuktian, Terdakwa Ingin Putusan Sela
"Jadi tuduhan klien kami bekerja bukan perseorangan. Tapi atas nama kantor berdasarkan job order. Terkait laporan 351 tentang penganiayaan, itu harus dibuktikan dengan alat bukti yang cukup," jelasnya.
Terpisah, Sarikat Buruh Migran Indonesia (Migran), yang sejak awal mengawal dan mensuport para CPMI menjelaskan, apa yang disampaikan saksi korban, adalah yang dialami.
"Keterangan saksi korban hari ini, ya memang itu yang dialami. Dan terkait laporan 351, memang masih sedang berproses. Kami terus mensuport, termasuk pengajian restitusi untuk para CPMi yang tidak berangkat," jelas ketua DPD SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih. (edr)