Eksepsi Terdakwa Kasus Investasi Tambang Nikel Bodong Ditolak Hakim

Eksepsi Terdakwa Kasus Investasi Tambang Nikel Bodong Ditolak Hakim

Terdakwa Hermanto Oerip, saat menjalani sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi penasihat hukumnya di Ruang Tirta PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Upaya terdakwa Hermanto Oerip untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kandas di meja hijau. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:Warga Puncu Kediri Adukan Kerusakan Lingkungan Dampak Tambang Pasir PT EPAS


Mini Kidi--

Putusan sela itu dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis. Hakim menilai keberatan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” tegas Nur Kholis saat membacakan amar putusan.

Majelis menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dakwaan dinilai tidak kabur (obscuur libel), disusun secara jelas, cermat, dan lengkap. Dengan demikian, persidangan diperintahkan berlanjut ke tahap pembuktian.

BACA JUGA:Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo Tuntut Pembukaan Tambang

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, meminta majelis menolak seluruh eksepsi terdakwa. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana dan tidak melanggar asas apa pun, termasuk dalih penerapan asas lex favor reo yang dikaitkan dengan KUHP baru.

Jaksa menjelaskan, surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Karena itu, penggunaan KUHP lama dinilai sah dan konstitusional.

“Penerapan asas lex favor reo merupakan materi pembuktian di pokok perkara, bukan alasan untuk membatalkan dakwaan,” tegas Hajita di persidangan.

BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Polisi Cek Debit Air Sungai dan Aktivitas Transportasi Tambang

Dalam perkara ini, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo menjalankan modus penipuan investasi pertambangan ore nikel yang diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.

Kasus bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban, Soewondo Basoeki, saat keduanya melakukan perjalanan wisata ke Eropa. Hubungan personal itu kemudian dimanfaatkan untuk memperkenalkan Venansius, yang mengklaim memiliki usaha tambang nikel di Kabaena.

Sumber:

Berita Terkait