Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Gresik Masih Abu-Abu, Pemprov Jatim Tunggu Kajian PUTR

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Gresik Masih Abu-Abu, Pemprov Jatim Tunggu Kajian PUTR

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak usai pelantikan pejabat eselon II di Gedung Grahadi.-Lailatul Nur Aini-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemprov Jawa Timur belum memastikan dugaan pelanggaran tata ruang atas pembongkaran bangunan cagar budaya di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, karena masih menunggu hasil kajian teknis Dinas PUTR Gresik, Jumat 30 Januari 2026.

BACA JUGA:Penghancuran Cagar Budaya Dinilai Ceroboh, DPRD: Melukai Hati Warga Gresik!

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut karena memerlukan kajian teknis yang mendalam dan komprehensif.


Mini Kidi--

“Sampai saat ini belum bisa disimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Semua harus dilihat secara detail,” kata Emil saat ditemui di Gedung Negara Grahadi.

BACA JUGA:Dugaan Perusakan Cagar Budaya, DPRD Gresik Dorong Pemkab Laporkan PT Pos ke BPKW

Selain itu, Emil mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Dinas PUTR Kabupaten Gresik untuk meminta penjelasan lebih rinci terkait duduk perkara pembongkaran bangunan tersebut.

BACA JUGA:Bangunan Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Bandar Grisse Dibongkar, Budayawan Gresik Protes

Ia menambahkan, Pemprov Jatim memilih bersikap hati-hati dan tidak berspekulasi sebelum memperoleh hasil kajian yang lengkap dan berbasis data teknis.

BACA JUGA:Mas Rio Resmikan Gereja Katolik Maria Bintang Samudera Situbondo sebagai Cagar Budaya

“Beberapa pertanyaan yang saya ajukan kepada PU Gresik belum bisa dijawab secara tuntas. Mereka masih perlu klarifikasi internal dan pembahasan lanjutan melalui rapat,” pungkasnya. (ain)

Sumber: