Oplos Beras Medium Jadi 'Premium', Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Kedua terdakwa usia mendengarkan pembacaan tuntutan --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Lasianah dan Moh. Robby, sepasang suami istri pemilik Toko Anjaya di kawasan Tambaksari, Surabaya, dituntut masing-masing dua tahun penjara.
Mereka dinyatakan terbukti mencampur beras medium dan beras meniran lalu menjualnya sebagai beras premium bermerek Rinjani, Rojo Lele, dan Daun Suji.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Raup Miliaran Rupiah

Mini Kidi--
Penuntutan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya. Keduanya dinilai secara sadar dan terorganisir memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan serta melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, jo Pasal 55 KUHP," tutur JPU Siska di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/26).
BACA JUGA:Polres Gresik Sidak SPBU Usai Ramai Dugaan BBM Oplosan
Untuk diketahui, Jaksa membeberkan, praktik oplosan tersebut berlangsung sejak 2023 hingga 2025 di Toko Anjaya, Jalan Karang Gayam No.19, Tambaksari.
Lasianah disebut sebagai aktor utama yang mencampur beras medium dan beras meniran dengan komposisi tertentu, lalu mengemasnya ulang ke dalam kemasan bermerek seolah-olah beras premium.
Beras tersebut kemudian dijual dengan harga Rp14.000 per kilogram, dipasarkan melalui Marketplace Facebook akun “ANJAYA”, status WhatsApp, hingga pelanggan tetap.
BACA JUGA:Polres Bojonegoro Bersama Satgas Pangan Sidak Penggilingan Padi Guana, Antisipasi Beras Oplosan
Untuk menunjang bisnis ilegal tersebut, para terdakwa bahkan memesan ribuan lembar plastik kemasan beras dari sejumlah toko sablon, baik secara daring maupun langsung, lengkap dengan berbagai ukuran 1 kg, 3 kg, dan 5 kg.
Aksi mereka akhirnya terhenti pada Selasa, 29 Juli 2025, saat tim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan.
Dari lokasi, polisi menyita puluhan sak beras, ribuan plastik kemasan berbagai merek, alat repacking, timbangan digital, hingga satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi.
Sumber:
