HPN 2026

Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum

Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum

Tim kuasa hukum terdakwa Sumardan dari Edan Law memberikan keterangan pers.-Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Polinema dengan terdakwa mantan Direktur Polinema Malang, Awan, hingga kini belum menemukan unsur perbuatan melawan hukum setelah menghadirkan puluhan saksi, Jumat 30 Januari 2026.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya tersebut terus menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.


Mini Kidi--

Tim kuasa hukum terdakwa, Sumardan SH, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah sekitar 30 saksi dihadirkan dan didengarkan keterangannya, namun belum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

"Sudah sekitar 30 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan. Namun saya belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mana, termasuk mens rea-nya," terang Sumardan saat memberikan keterangan pers di kantor Advokat Edan Law, Jumat 30 Januari 2026.

BACA JUGA:Kejati Jatim Sita Uang Rp 3 M dan 3 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Polinema

Menurutnya, para saksi yang dihadirkan merupakan pihak-pihak yang berkompeten dan sebagian di antaranya terlibat langsung dalam rapat proses pengadaan tanah, termasuk panitia pengadaan.

Selain itu, turut dihadirkan Direktur Polinema yang saat ini menjabat, Supriatna, serta mantan direktur sebelum masa jabatan terdakwa.

BACA JUGA:12 Calon Bersaing Rebutkan 4 Kursi Wakil Direktur POLINEMA

Dalam kesaksiannya, Supriatna mengakui telah menandatangani Berita Acara Penyitaan fisik tiga bidang tanah bersertifikat oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai barang bukti, yang turut disaksikan Wakil Direktur II Jaswadi dan Lurah Jatimulyo Hery Cahyono.

Sumardan menambahkan, Supriatna juga mengakui adanya gugatan perdata dari penjual tanah, Hadi Santoso, yang telah dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung, baik pada tahap kasasi maupun peninjauan kembali.

BACA JUGA:Pemkot Batu dan Polinema Jalin Sinergi Pendidikan dan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

"Dalam putusan tersebut, jual beli tanah antara Polinema dengan Hadi Santoso dinyatakan sah, karena pembayaran keempat dan seterusnya tidak dilakukan," lanjutnya.

Sumber:

Berita Terkait