Gugatan Surat Tukar Guling Aset Pemkab Jember, PTUN Surabaya Gelar Sidang di Perumahan Argopuro

Jumat 20-06-2025,14:48 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:BPN Jember Serahkan 32 Sertifikat Aset PTPN X

Sementara itu, pihak penasihat hukum tergugat 2 intervensi belum bersedia memberikan konfirmasi, namun berjanji akan memberikan pernyataan dalam waktu dekat.

Salah satu majelis hakim yang ditemui wartawan dilokasi menjelaskan bahwa terkait materi persidangan, pihak yang berwenang memberikan pernyataan adalah Humas PTUN Surabaya. "Kalau kami ini kan hakim yang sedang menangani perkara yang sedang berjalan. Kami secara etika, secara kode etik tidak boleh memberikan statement," jelas hakim tersebut.

Hakim tersebut menyarankan wartawan untuk berkoordinasi dengan Humas PTUN Surabaya setelah sidang ditunda hingga tanggal 2 Juli. "Kita kan juga punya juru bicara, punya Humas dan sebagainya yang di mana posisi yang bersangkutan selaku hakim juga, dia posisinya netral. Kalau kami, mohon maaf, majelis dalam perkara ini kami tidak bisa melakukan sesuatu," tambahnya.

BACA JUGA:Jaga Aset Negara, PT KAI Daop 9 Jember Gandeng Kejaksaan dan BPN

Pemeriksaan persiapan yang diajukan oleh pihak penggugat hari ini diikuti oleh pihak penggugat, tergugat, dan tergugat 1 intervensi. "Untuk di Perumahan Argopuro ini, ada kurang lebih 4 titik yang kami kunjungi," tutup hakim.

Pemeriksaan setempat untuk hari ini telah selesai dan akan dilanjutkan dalam persidangan terbuka penerimaan bukti surat dari para pihak pada tanggal 2 Juli 205 mendatang.(edy)

Kategori :