Hadiah Lebaran, 1.611 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas
Kalapas Kelas I Malang Teguh Pamuji saat menyerahkan Surat Keterangan Remisi Khusus Idulfitri secara simbolis kepada perwakilan warga binaan--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Gema takbir di Lapas Kelas I Malang membawa kebahagiaan tersendiri bagi ribuan warga binaan. Usai pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid At-Taubah, pihak Lapas secara resmi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 H sebagai wujud apresiasi negara atas perubahan perilaku para narapidana.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Seksi Registrasi, Yoga Nur Karendra. Penyerahan remisi kemudian dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Malang, Teguh Pamuji, kepada dua perwakilan warga binaan yang menerima Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana) dan Remisi Khusus II (langsung bebas).
BACA JUGA:Tiga Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi Khusus Nyepi 2026

Mini Kidi Wipes.--
Dalam sambutannya, Kalapas Malang Teguh Pamuji menekankan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus berbenah diri.
“Remisi adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan,” ujar Teguh Pamuji saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Bukber Warga Binaan dan Keluarga Warnai Ramadan di Lapas Kelas I Malang
Berdasarkan data per 18 Maret 2026, dari total 1.905 warga binaan beragama Islam di Lapas Malang, sebanyak 1.611 orang dinyatakan berhak menerima remisi. Rinciannya, sebanyak 1.604 orang menerima RK I dengan pengurangan masa tahanan yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Gempur Rokok Ilegal -----
Kabar paling membahagiakan datang bagi 7 warga binaan yang menerima RK II. Mereka dinyatakan langsung bebas dan dapat menghirup udara luar tepat di hari raya. Adapun rincian kasus dari tujuh orang yang bebas tersebut meliputi kasus pencurian (3 orang), penipuan (3 orang), dan penganiayaan (1 orang).
Teguh menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya. Hal ini mencerminkan komitmen Lapas Malang dalam menjunjung prinsip keadilan serta mendukung program integrasi sosial bagi warga binaan yang telah siap kembali ke masyarakat. (edr)
Sumber:







