selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Kawal Hak Pekerja di 2.800 Perusahaan, Pemkab Jember Pastikan THR Cair Tepat Waktu

Kawal Hak Pekerja di 2.800 Perusahaan, Pemkab Jember Pastikan THR Cair Tepat Waktu

Satuan Tugas (Satgas) Pemkab Jember saat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember guna membahas skema pengawasan hak THR pekerja di Jawa Timur.--

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Menjelang hari raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) JEMBER bergerak cepat memastikan kesejahteraan para pekerja tidak terhambat. Sebanyak 2.800 perusahaan di seluruh wilayah JEMBER kini dalam pantauan khusus untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) cair tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Tak sekadar mengirim imbauan, Pemkab Jember secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) THR dan membuka posko pengaduan. Langkah ini menjadi benteng perlindungan bagi para buruh agar hak-hak mereka tidak terabaikan di tengah persiapan menyambut hari kemenangan.

BACA JUGA:Viral LPMK Surabaya Minta THR, DPRD Desak Camat Tandes Evaluasi Ketua


Mini Kidi Wipes.--

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Hadi Mulyono, merinci bahwa perhatian ekstra diberikan pada perusahaan sektor menengah dan besar yang memiliki jumlah tenaga kerja signifikan.

“Dari total 2.800 perusahaan, perhatian khusus kami berikan kepada 224 perusahaan skala menengah dan besar. Kami ingin memastikan tidak ada kendala bagi pekerja untuk menerima apa yang menjadi hak mereka,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Jumat 27 Februari 2026.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Siapkan Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran

Guna memperkuat langkah tersebut, Disnaker Jember segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai pengingat bagi manajemen perusahaan. Namun, yang paling krusial adalah kehadiran Posko Pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnaker Jember sebagai wadah aspirasi pekerja.

“Kami akan mendirikan posko aduan. Jika ada buruh yang tidak mendapatkan THR atau haknya dipangkas, silakan melapor. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan,” tegas Hadi.


Gempur Rokok Illegal--

Upaya ini mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif. Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho — yang akrab disapa Nuki — mengingatkan bahwa kesejahteraan pekerja adalah prioritas. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial jangka panjang bagi para pekerja di Jember.

“Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan baru sekitar 31.000 pekerja di Jember yang terdaftar. Ini catatan penting bagi kita semua untuk terus meningkatkan jaminan perlindungan sosial,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Nuki menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat krusial dalam mengawal martabat para pahlawan ekonomi Jember. “Kami di DPRD akan terus mengawal di lapangan. Jangan sampai ada pekerja yang merayakan hari raya dengan rasa cemas karena haknya belum ditunaikan,” pungkasnya.(Fbr)

Sumber: