Jual Sabu Patungan, 2 Pria Dibekuk Polisi

Selasa 03-06-2025,17:19 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dua terdakwa kasus narkoba ditangkap saat menyimpan sabu dan uang hasil penjualan narkoba. Mereka adalah Moh Roy dan Indra Kurniawan yang diamankan polisi di rumahnya di Tegalsari, Surabaya.

BACA JUGA:10 Poket Sabu Bikin Dua Terdakwa Mendekam 6 Tahun 6 Bulan di Penjara 

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi dari polisi, Budi Ariawan, memberikan kesaksian soal kronologi penangkapan kedua terdakwa.


Mini Kidi-- 

Menurut Budi, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kedungdoro.

BACA JUGA:Simpan 8 Klip Sabu di Kamar Kos, Dua Pria di Surabaya Ditangkap 

“Setelah kami selidiki, benar ada aktivitas mencurigakan,” kata Budi.

BACA JUGA:Kirim Sabu Dalam Speaker Aktif lewat Gojek, Dituntut 8,5 Tahun Penjara 

Keterangan di persidangan menyebutkan bahwa kedua terdakwa memesan sabu seberat ±1 gram dari Anton (DPO) seharga Rp 1 juta. Terdakwa Moh Roy membayar DP sebesar Rp 250 ribu. Setelah bukti transfer dikirim, Anton menginstruksikan mereka menjemput sabu secara ranjau di depan SPBU Pertamina, Jalan Simo Pomahan, Surabaya.

BACA JUGA:Disangka Jual Sabu, Warga Surabaya Justru Ketahuan Main Judi Online 

Setibanya di rumah, sabu tersebut dibagi menjadi dua klip masing-masing ±0,5 gram. Satu klip disimpan sebagai stok, satu lagi direncanakan untuk dijual.

BACA JUGA:Dari Penagih Utang ke Kurir Sabu, Tergiur Keuntungan Masuk Jaringan Narkoba di Surabaya 

Dalam aksi ini, keduanya memiliki peran berbeda. Moh Roy bertindak sebagai penyedia barang, sedangkan Indra menjadi kurir yang mengantarkan pesanan ke pembeli.

BACA JUGA:Tergiur Upah Sabu Gratis, Transaksi Narkoba di Rumah Kosong, Ditangkap Polisi 

Hasil penjualan kemudian diserahkan oleh Indra kepada Moh Roy. Sebagai imbalan, Indra mendapat upah berupa uang untuk membeli rokok dan makanan.

BACA JUGA:Perantara Sabu dan Alprazolam Layani Pelanggan via WA 

Tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan. Di dalam rumah terdakwa, petugas menemukan sejumlah barang bukti 2 klip plastik sedang berisi sabu dengan   total ± 0,829 gram.

BACA JUGA:Cari Ranjau Sabu, Polisi Justru Tangkap Warga Surabaya yang Asyik Main Judi Online 

“Barang-barang itu langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Budi. (yat)

Kategori :