Harlah Kejaksaan RI
iklan polisi

Klakson Berujung Bui, Pengantar Galon Hajar Warga Bungkal Surabaya

Klakson Berujung Bui, Pengantar Galon Hajar Warga Bungkal Surabaya

Terdakwa Yunias Atafani mengikuti persidangan perkara pemukulan warga di Pengadilan Negeri Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID –  Gara-gara klakson dibunyikan berkali-kali, emosi Yunias Atafani meledak. Pengantar galon, air mineral, dan elpiji itu didakwa menghajar seorang warga hingga mengalami luka memar dan lecet di wajah.

Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah Subagio di Jalan Dukuh Bungkal No. 74, RT 02/RW 03, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat diperiksa dalam persidangan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Subagio mengaku tidak mengenal terdakwa dan menjadi korban pemukulan di depan rumahnya.

“Kejadiannya siang. Saya mau masuk rumah ada orang depan pagar, saya klakson, dia marah. Dia mukul ke saya satu kali di pipi kiri. Saya ke rumah sakit, bayar sendiri untuk visum,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Motor Dihajar Massa di Depan Pasar Petiken Gresik


Mini kidi--

Sementara itu, saksi Siti Rohani, ibu rumah tangga sekaligus tetangga korban, mengaku mengenal terdakwa yang biasa mengantar barang ke tokonya. “Saya pemilik toko. Terdakwa mengantar ke toko. Saya dengan Subagio sebelahan,” ujarnya.

Atas keterangan para saksi, Yunias mengaku tersulut emosi saat kejadian dan menyesali perbuatannya. “Emosi aja. Enggak minum. Panas aja saat itu. Menyesal yang mulia. Saya belum pernah dipenjara,” ucapnya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Duta Mellia diuraikan, perkara bermula ketika Yunias mengantar galon isi ulang, air mineral, dan elpiji ke sebuah toko di kawasan Bungkal.

Saat itu, sepeda motor Tossa yang dikendarai Yunias disebut terparkir di depan rumah Subagio, kemudian terdakwa menurunkan elpiji dan galon sebelum menaikkan kembali elpiji ke kendaraannya.

Di saat bersamaan, Subagio datang mengendarai sepeda motor hendak masuk ke rumahnya dan membunyikan klakson berkali-kali karena akses di depan rumah terhalang.

BACA JUGA:Tak Terima Anak Dihajar, Ibu di Situbondo Desak Polisi Segera Tahan Pelaku


Gempur Rokok Illegal--

Klakson tersebut membuat Yunias tersulut emosi hingga melontarkan makian yang kemudian dibalas Subagio dengan perkataan serupa.

Balasan tersebut membuat emosi Yunias semakin memuncak hingga menghampiri Subagio yang masih berada di atas sepeda motor.

Setelah korban turun dari kendaraan, terdakwa disebut langsung melayangkan dua pukulan menggunakan tangan kosong ke wajah korban.

Pukulan tersebut mengenai pipi kiri dan bagian bibir kiri atas Subagio hingga menyebabkan pipi kiri memar serta luka pada bibir kiri atas.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bunda Surabaya pada hari yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Pradimtyo Mer Handipo, ditemukan luka lecet pada bibir atas dan luka memar pada pipi sisi kiri.

Atas perbuatannya, Yunias didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (jak)

Sumber:

Berita Terkait