SUMENEP MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep lamban menangani kasus Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024.
BACA JUGA:Modus Penyimpangan Program BSPS di Sumenep, Penerima Dipaksa Menerima Meski Menolak
Pasalnya hingga sekarang tidak ada perkembangan signifikan pasca laporan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia.
--
Hingga saat sekarang kasus ini belum ada perkembangan dan, bahkan tertutup karena ditanya soal perkembangan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata tidak mau berkomentar panjang.
BACA JUGA:Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi BSPS Sumenep ke Kejari
Kasi Intel hanya mengatakan masih proses klarifikasi, pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Kita tidak bisa menyampaikan ke teman-teman ya. Itu bidang Pidsus,"kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Kamis 8 Mei 2025.
BACA JUGA:371 Penerima Manfaat Program BSPS Terima Butab, Layakkan Rumah Jadi Lebih Sehat
Tambannya, laporan dari Irjen PKP Republik Indonesia menjadi tambahan atas pelimpahan dari Kejari Jatim. Dan Pelimpahannya diterima oleh Kejari Sumenep sebelum Irjen PKP menyampaikan laporan.
Hingga sekarang Kejari Sumenep berkutat memanggil kepala desa (kades). Tidak ada pihak lain dimintai keterangan mengenai kasus ini.
BACA JUGA:Pemkab Bangkalan Terima BSPS untuk 1.920 Rumah Tidak Layak Huni
Untuk diketahui Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia melaporkan kasus ini ke Kejari pada 28 April 2025.
Dalam laporannya Irjen PKP melaporkan pemotongan dana Program BSPS Tahun 2024 ke Kejari Sumenep. (uri)