Sidang Pembunuhan di Warkop Manukan: Terdakwa Pertanyakan Tuduhan Korban soal SP Polisi

Rabu 07-05-2025,20:16 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang pembunuhan di Warkop Balai RW 01 Jalan Manukan Lor 4K, Surabaya, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Kondisi Terbaru Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Ngawi, Sering Merenung dan Menangis di Tahanan

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, terkuak bahwa pemicu perkelahian antara Ari Wibowo alias Bowo dengan Daniel Julianto alias Parto karena terdakwa mencurigai korban menginformasikan (SP, red) sehingga dirinya dicari polisi.


--

Kabar tuduhan SP itu juga dibenarkan Fariji, penasihat hukum terdakwa yang tinggal di Jalan Manukan Mukti 1 Blok 11-B, Surabaya dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa di pengadilan.

BACA JUGA:Dalami Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi, Polisi Berencana Gandeng Psikiater dan Psikolog

“Iya benar. Terdakwa sempat curiga dirinya dicari petugas karena dibilang SP oleh korban,” ujar Fariji kepada memorandum.co.id.

Fariji juga mengatakan, bahwa saat terjadi perkelahian itu terdakwa yang merasa dikeroyok oleh korban dan rekannya lalu meminjam celurit dan kembali menemui korban.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan di Hotel Double Tree Sudah Habiskan Uang Puluhan Juta untuk Korban

“Korban kembali sambil mengayun-ayunkan celurit lalu menyerang korban. Mengetahui ada perlawanan dari korban, terdakwa lalu menyerang berulang kali kepada korban. Korban juga meninggalnya beberapa hari kemudian, bukan di lokasi,” tegas Fariji.

Fariji pun sempat terkejut, ketika jaksa menjerat dengan pasal berlapis. Termasuk pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).

BACA JUGA:Miris, Korban Pembunuhan di Hotel Double Tree Ternyata Mengandung Empat Bulan

“Harusnya ini bukan pembunuhan berencana. Tapi jaksa tadi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 355 ayat (2) KUHP, dan pasal 351 ayat (3) KUHP,” pungkas Fariji lagi.

Seperti dalam dakwaan Reiyan Novandana Syanur Putra, bermula pada Senin 21 Oktober 2024 sekitar pukul 21.35 WIB, terdakwa yang nongkrong di SWK (sentra wisata kuliner) Jalan Manukan Kulon, Surabaya, mendengar adanya suara keributan di belakang SWK tepatnya di Warkop Balai RW 01 Jalan Manukan Lor 4K, Surabaya.

BACA JUGA:Besok, Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Adik dan Keponakan Putat Indah Timur

S elanjutnya terdakwa berangkat mengendarai Honda CBR 150 hitam menuju ke warkop Balai RW 01, dan menanyakan kepada saksi korban Daniel Julianto alias Parto “ono opo Parto kok rame-rame (ada apa Parto kok rame-rame)”  kemudian saksi korban Parto berdiri menghampiri terdakwa dengan mengatakan “wes mari wo gak onok opo-opo (udah selesai WO gak ada apa-apa)” hingga saksi korban Parto dan terdakwa bersalaman.

L alu Saksi Ludy Wantoro yang juga berada di lokasi dengan kondisi mabuk bertanya kepada korban Parto “sopo iku To (siapa itu To)” dan dijawab oleh terdakwa “aku Bowo opo’o (aku Bowo kenapa),  kemudian saksi Ludy yang dalam kondisi mabuk menghampiri terdakwa hendak melakukan pemukulan kepada terdakwa namun dapat dini hari.

BACA JUGA:Sederet Fakta Kasus Pembunuhan Janda Sutorejo Utara Oleh Warga Ngaglik

S elanjutnya karena dalam posisi mabuk saksi Ludy terjatuh dalam posisi terlentang lalu terdakwa langsung mendudukinya sambil memukul dengan tangan kosong sebanyak 4 kali yang menyebabkan saksi Ludy tergelatak di tanah. Lalu, saksi Erryan Cahyaningrat yang juga berada di lokasi datang dan berusaha melerai dengan cara merangkul terdakwa dan menyuruhnya untuk berhenti.

K emudian korban Parto memukul terdakwa dan langsung dibalas terdakwa hingga Parto terjatuh ke tanah,  lalu terdakwa mengatakan kepada korban “kon seng SP-no aku (kamu yang menginformasikan aku) kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban Parto “entenono, entenono (tunggu tunggu) yang dibalas oleh saksi korban Parto “lek kon lanang mbaliko (kalau kamu laki-laki kembali lah).

BACA JUGA:Korban Pembunuhan di Jalan Ngaglik II di Mata Tetangga, Selalu Pamit Satpam

S elanjutnya   terdakwa berjalan kaki menuju gubuk tempat tinggal Puji (DPO) yang jaraknya kurang lebih 150 meter dari lokasi kejadian dengan tujuan meminjam senjata tajam berupa celurit, setibanya di depan pos sekuriti terdakwa menyampaikan kepada Puji “aku ditawur Parto aku nyele sajame/sikem (saya ditawur Parto, saya pinjem senjata tajamnya) lalu  Puji mengambilkan celurit untuk diserahkan kepada terdakwa.


Terdakwa Ari Wibowo alias Bowo mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

Dengan membawa celurit terdakwa kembali ke lokasi kejadian dengan diikuti Puji dari belakang, kemudian selang waktu beberapa menit terdakwa tiba dilokasi dengan memutar-mutar celurit yang dibawa diatas kepala dengan mengelurkana kalimat “awas awas awas”, melihat terdakwa datang kembali, saksi Korban Parto bediri dari tempat duduknya dan menghampiri terdakwa.

BACA JUGA:Masih Tunggu Hasil Autopsi, Saksi Dugaan Pembunuhan di Ngaglik II Bertambah

Terdakwa langsung menyabetkan celuritnya ke bagian kepala Parto sebanyak 3 kali, dan pada saat sabetan ke 4 di bagian kepala saksi menangkisnya dengan menggunakan tangannya. Lalu saksi Erryawan Cahyaningrat datang dan berusaha melerai dengan memegang tangan Terdakwa sambil mengeluarkan kalimat “wes wo ilingo mburine (sudah WO ingat belakangnya)” dan menyuruh saksi Korban melarikan diri sambil menghalangi terdakwa dengan cara merangkul dengan dibantu oleh saksi Abner namun terdakwa berhasil lolos dan mengejar saksi korban.

Melihat korban yang terjatuh terdakwa menyabetkan kembali celuritnya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala dan wajah saksi Korban, lalu saksi Erryawan berusaha merangkul badan terdakwa dan menyuruh saksi korban melarikan diri, selanjutnya setelah saksi Korban Parto berhasil melarikan diri, terdakwa kembali ke pos sekuriti dan mengembalikan celurit kepada Puji.

BACA JUGA:Pembunuhan di Darmo Indah Selatan, Ini Pengakuan Orang Tua Terduga Pelaku Putri

Selanjutnya atas perbuatan terdakwa, Parto dilarikan ke Rumah Sakit Muji Rahayu. Korban menjalani rawat jalan, kemudian pada 31 Oktober 2024 sekira pukul 07.58 WIB, korban masuk ke  RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya karena mengalami susah membuka mulut dan penurunan kesadaran kejang, selanjutnya korban dinyatakan tewas pada 25 Desember 2024 di RSUD Bhakti Dharma Husada. (fer)  

Kategori :