Jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Bos PT Tiga Macan Ungkap Modus Terdakwa

Jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Bos PT Tiga Macan Ungkap Modus Terdakwa

Saksi Direktur PT Tiga Macan Steven Wang saat diperiksa majelis hakim --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID– Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Adji Kusumo memasuki agenda pemeriksaan saksi korban. perkara yang dilakukan terdakwa itu terkait dengan proses pembelian lahan di wilayah Gresik. korban akhirnya merugi hingga ratusan juta rupiah akibat aksi terdakwa

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra menghadirkan empat saksi, termasuk Steven Wang selaku pihak yang merasa dirugikan.

BACA JUGA:Gelapkan Rp200 Juta Uang PT Tiga Macan, Oknum Sarjana Hukum Diseret ke Meja Hijau


Mini Kidi--

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Steven Wang menjelaskan perkara bermula pada Oktober 2014 saat dirinya meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan lahan strategis di kawasan pesisir Gresik yang akan digunakan sebagai pengembangan dok kapal.

Saksi mengaku mempercayai terdakwa karena memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum serta dikenal melalui keluarganya. Lantas saksi memperkerjakan untuk mencarikan Tanah di wilayah Gresik, Terdakwa kemudian menawarkan sebidang tanah tambak seluas sekitar 11.130 meter persegi di Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik.

BACA JUGA:Gelapkan Rp200 Juta Uang PT Tiga Macan, Oknum Sarjana Hukum Diseret ke Meja Hijau

Steven menyebut terdakwa menawarkan harga pembelian lahan sekitar Rp1,5miliar. Dalam prosesnya, terdakwa meminta dana tanda jadi. Atas permintaan tersebut, PT Tiga Macan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta yang diberikan di kantor perusahaan.

“Saya menyerahkan uang karena percaya pembelian tanah akan segera diproses,” ungkap Steven dalam persidangan.

Namun, proses transaksi tanah tidak pernah terealisasi. Steven mengaku sempat meminta pengecekan terhadap lahan yang ditawarkan. Belakangan diketahui bahwa pemilik tanah yang sebenarnya tidak pernah menerima uang tanda jadi tersebut.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Penjualan Rp156 Juta, SPV Marketing CV Berkat Jaya Abadi Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Selain itu, saksi juga menilai dokumen awal yang ditunjukkan terdakwa, termasuk kwitansi dan dokumen terkait kepemilikan lahan, diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Saksi lain, Evi Setyowati selaku bagian keuangan PT Tiga Macan, membenarkan adanya penyerahan dana Rp200 juta uang muka pembelian tanah dan 8 Juta untuk pengurusan di Notaris, kepada terdakwa. Ia juga menyampaikan bahwa terdakwa beberapa kali meminta tambahan dana, namun tidak diberikan karena terdapat ketidaksesuaian data kepemilikan lahan.

Sementara saksi Amir mengaku pernah melakukan pengecekan lapangan bersama terdakwa untuk mengukur luas tanah. Pengukuran dilakukan secara manual tanpa melibatkan instansi pertanahan, namun hanya sebatas memastikan lokasi dan luas lahan.

Sumber: