MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Kota Malang. Sidak itu terkait dengan temuan adanya limbah medis B3 di TPA Supit Urang Kota Malang beberapa waktu lalu.
RSUD Kota Malang menjadi rumah sakit pertama yang dikunjungi dalam sidak tindak lanjut temuan limbah tersebut. Dalam sidak, juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
BACA JUGA:HUT 111 DPRD Kota Malang, Berikan Apresiasi pada Mantan Ketua Dewan
Mini Kidi--
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin menjelaskan, pengelolaan maupun pembuangan limbah B3 memiliki aturan khusus. Sebab, limbah akan berbahaya jika tak dikelola dengan benar.
"Beberapa waktu lalu, kami mendapat laporan masyarakat terkait temuan dugaan limbah B3 di Supit Urang. Makanya hari ini kami ingin melihat langsung proses pengolahan limbah B3 medis di rumah sakit," terang Anis.
Hal itu, kata dia, limbah B3 biasanya berasal dari klinik maupun rumah sakit. Untuk itu, pihaknya menelusuri dari mana asal limbah ang ditemukan di TPA Supit Urang. Pihaknya, melakukan sampling di beberapa rumah sakit, termasuk RSUD Kota Malang.
BACA JUGA:Peringati HUT 111, DPRD Kota Malang Santuni Anak Yatim
"Tentu kami juga akan ke rumah sakit lain untuk melihat pembuangan limbah B3 sesuai apa belum," lanjutnya.
Dalam sidak di RSUD Kota Malang itu, Anas menyebut pengelolaan pembuangan B3 medisnya sudah sesuai SOP. Terlebih, volume limbah B3 di RSUD Kota Malang terbilang kecil.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Malang, dr Rina Istarowati menyampaikan, pembuangan limbah medis di RSUD Kota Malang telah dijalankan sesuai regulasi. Sesuai SOP, mulai dari unit yang menggunakan limbah medis.
BACA JUGA:Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Malang, Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Catatan Kritis
"Kemudian dipacking dan sampah medis ditempatkan di tempat tertentu. Lalu ditempatkan sementara di TPS (khusus B3). Tiap 2 hari, transporter dari PT Pria Mojokerto mengambilnya untuk dimusnahkan," terangnya.
Volume limbah B3 di RSUD Kota Malang, rata rata sekitar 50 kilogram per hari. Pihaknya memilah limbah B3, baik limbah tajam maupun limbah padat.
Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro menerangkan, pengelolaan limbah B3 di Kota Malang sudah cukup ketat.