Isu Penonaktifan PBI JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Warga Surabaya Tetap Terlayani
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, saat dipadati pengunjung--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Ramainya isu terkait penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), mendapat tanggapan dari BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.
BACA JUGA:Peserta PBI JKN Dinonaktifkan? Ini Penjelasan dan Cara Aktifkan Kembali Menurut BPJS Kesehatan

Mini Kidi--
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas. Pasalnya, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Surabaya dinonaktifkan untuk kemudian digantikan dengan peserta baru. Hal ini dilakukan agar data penerima bantuan tetap tepat sasaran," ucap Aras, Sabtu, 7 Februari 2026.
BACA JUGA:Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Ia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria bagi peserta yang dapat mengajukan pengaktifan kembali. Pertama, mereka yang masuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026. Kedua, peserta yang setelah diverifikasi masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Ketiga, peserta yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
"Jika memenuhi kriteria tersebut, peserta masih bisa diusulkan untuk kembali menjadi penerima PBI JK," jelas Aras.
BACA JUGA:Duta Muda BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Kediri Lakukan Skrining Kesehatan
Sementara itu, bagi warga yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai peserta PBI JK, BPJS Kesehatan membuka opsi untuk beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Aras juga mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Dengan demikian, jika status kepesertaan tidak aktif, langkah antisipasi dapat segera dilakukan.
"Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bisa meminta bantuan kepada petugas BPJS SATU atau petugas PIPP yang tersedia di fasilitas kesehatan," pungkasnya.
BACA JUGA:Baghraf Health Care Resmi Layani BPJS Kesehatan
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turut memastikan bahwa warga tidak perlu panik. Warga yang sedang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat dilayani di puskesmas maupun rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Sumber:
