Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, pihak perusahaan yang diwakili Diana membantah semua tuduhan. Namun, jika terbukti ijazah tersebut milik perusahaan, maka akan dikenakan pasal tambahan pidana penipuan, karena telah menarik orang untuk bekerja dengan syarat yang merugikan.
BACA JUGA:Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Bongkar Dugaan Praktik Tebus Ijazah
"Maka pengusutannya dari situ, siapa pemilik akun dan mengupload," tandas Eddy. (rio)