Skandal Kepailitan CV Zion, Kuasa Hukum Buruh Bongkar Penggelapan Dana Kurator, Soroti Polisi Tak Profesional

Skandal Kepailitan CV Zion, Kuasa Hukum Buruh Bongkar Penggelapan Dana Kurator, Soroti Polisi Tak Profesional

Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono menunjukkan laporan polisi.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono, angkat suara terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset pailit oleh dua kurator perempuan berinisial ML dan EIG yang berkantor di Pakuwon Center, Tunjungan Plaza, Surabaya sebesar Rp200 juta. 

Selain itu, Edo juga menyoroti adanya dugaan ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menangani laporan para buruh. Pasalnya, selama 7 bulan status penanganannya masih saja pada tahap penyelidikan. Diduga, kasus tersebut jalan ditempat tanpa proses lebih lanjut. 

BACA JUGA:Eks Kasir PT Tripalindo Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara atas Penggelapan Rp 7,9 Miliar


Mini Kidi--

Dalam keterangannya, Edo  menjelaskan bahwa CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022, dan dua kurator tersebut ditunjuk untuk mengelola proses kepailitan. " Namun, muncul kejanggalan serius dalam penjualan salah satu aset pailit, yakni sebuah gudang di Malang," tutur Edo Prasetyo saat ditemui Memorandum, Selasa 9 Desember 2025.

Lebih lanjut Edo mengungkapkan, kurator menjual gudang milik perusahaan yang bergerak di bidang distributor Kalsiboard tersebut dengan total nilai Rp1,9 miliar, terdiri dari DP sebesar Rp170 juta dan pelunasan Rp1,730 miliar, keduanya masuk ke rekening kurator dengan keterangan transaksi yang jelas. Tetapi yang dilaporkan kepada hakim pengawas, kurator hanya mencantumkan angka Rp1.698.272.000. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan Rp7,9 Miliar, Saksi Ungkap Modus Operandi Kasir PT Tripalindo

“Kami mempertanyakan, ke mana hilangnya sekitar Rp200 juta yang telah masuk ke rekening kurator? Data transaksinya jelas. Tetapi angkanya tidak sesuai saat dilaporkan kepada hakim pengawas,” ungkap pengacara dari kantor hukum EPrast & Associates Law Firm tersebut. 

Atas dugaan penggelapan tersebut, kata Edo, para buruh melalui kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke Polres Malang Kabupaten. Namun Edo mengaku bahwa proses penanganan perkara justru memperlihatkan ketidakprofesionalan aparat.

“Hasil gelar perkara malah mengarahkan dugaan penggelapan ini menjadi perkara perdata. Padahal jelas-jelas ada unsur pidana. Mengapa aparat tidak berani bertindak tegas?” katanya.

BACA JUGA:2 Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk Unit Resmob, Digadaikan Rp60-70 Juta

Parahnya lagi, Edo juga mengungkap fakta janggal lain dimana 11 buruh CV Zion tidak dibayarkan gajinya sama sekali, sementara kreditur separatis, termasuk bank, justru menerima pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.

Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa upah buruh harus diutamakan dibanding kreditur separatis.

“Buruh dapat 0 rupiah, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini? Putusan MK jelas menyatakan hak buruh harus didahulukan,” kata Edo.

Sumber: