Kuasa Hukum Minta Makam Winongan Dinormalisasi dan Dua Warga Dibebaskan
Ratusan warga mendatangi Mapolres Pasuruan di Bangil--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pembongkaran makam di Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan rupanya berbuntut panjang. Ini dibuktikan dengan Raatusan warga ngeluruk Mapolres Pasuruan pada Kamis 9 Oktober 2025.
Para warga juga didampingi kuasa hukum, Ridwan. Sang kuasa hukum meminta dua warga Winongan yang kini diamankan di Polda Jawa Timur untuk segera dibebaskan.
BACA JUGA:Polda Jatim Beberkan Identitas Dua Pelaku Pembongkaran Makam Winongan Pasuruan

Mini Kidi--
Sebenarnya ada dua tuntutan warga yang disebut oleh kuasa hukum. Tuntutan pertama adalah normalisasi makam yang telah dibongkar. Normalisasi ini penting guna memastikan kejelasan keberadaan jasad yang tertimbun di lokasi.
"Hal ini diperlukan agar jasad yang sudah tertimbun di lokasi tersebut dapat dipastikan keberadaannya dengan jelas," koar Ridwan.
Sementara itu, tuntutan kedua yang disampaikan adalah pembebasan dua warga yang diamankan oleh Polda Jatim pada Selasa 7 Oktober 2025.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pascaperusakan Makam di Winongan
Ridwan menilai penangkapan tersebut terlalu tergesa-gesa, karena belum ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka sebagai pelaku utama.
"Keduanya bukan pelaku utama dan hanya berada di lokasi saat peristiwa pembongkaran terjadi," tegasnya.
Sayangnya, langkah Ridwan menemui jalan buntu. Meskipun ia menyebut kedatangan mereka direspons positif dan terjadi dialog interaktif, Polres Pasuruan menyatakan tidak lagi menangani kasus ini.
BACA JUGA:Pemakaman Dibongkar, Winongan Memanas, Kapolres Jamin Usut Tuntas
Pihak kepolisian beralasan bahwa seluruh proses bangunan makam telah dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Sikap Polres ini menimbulkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai kepolisian telah lepas tangan dalam menangani kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Sumber:

