Tuntutan Jan Hwa Diana Ditunda 1 Bulan, Ternyata Ini Alasannya

Tuntutan Jan Hwa Diana Ditunda 1 Bulan, Ternyata Ini Alasannya

Terdakwa Jan Hwa Diana saat menjalani sidang di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Proses hukum terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo tersendat satu bulan lamanya. Hal itu disebabkan adanya penundaan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Atas penundaan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membeberkan alasannya. 

BACA JUGA:Gudang Jan Hwa Diana Dibobol, Korban Klaim Rugi Rp 5 Miliar

BACA JUGA:Jan Hwa Diana dan Suami Rusak Barang Orang Lain, Dipicu Sengketa Proyek


Mini Kidi--

Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, penundaan sidang tuntutan didasari dengan kesibukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara Jan Hwa Diana. 

"Dua majelis hakimnya sedang mengikuti kegiatan diklat (pendidikan dan latihan). Itu disampaikan pada saat sidang terakhir," tutur Putu Arya saat dikonfirmasi Memorandum Online, Selasa, 16 September 2025.

Saat ditanya kembali terkait rencana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu menegaskan sudah disiapkan. "Sudah selesai dan siap dibacakan," ucapnya. 

BACA JUGA:Sidang Keributan Proyek Kanopi, Terdakwa Jan Hwa Diana Beri Pembelaan

BACA JUGA:Pemilik Ijazah dan Dokumen yang Dibawa Jan Hwa Diana Bisa Ambil di Polda Jatim, Gratis!

Terpisah, Humas PN Surabaya S Pujiono, ketika dikonfirmasi terkait dua hakim yang menyidangkan perkara Jan Hwa Diana sedang melaksanakan kegiatan diklat selama hampir satu bulan membenarkan. 

"Iya. Memang ada beberapa hakim yang sedang mengikuti diklat niaga," kata Puji.

Lebih lanjut ketika ditanya apakah termasuk majelis hakim perkara Jan Hwa Diana, Puji meminta waktu untuk mengeceknya. "Siap. Nanti saya tanyakan," pungkas Puji. 

Sumber: