new idulfitri

Sengketa Pohon Mangga Berdarah di Sidoyoso, Saksi Ungkap Kejadian Perkara

Sengketa Pohon Mangga Berdarah di Sidoyoso, Saksi Ungkap Kejadian Perkara

Terdakwa Afandi bin Mulyono menjalani sidang didampingi penasihat hukumnya di ruang Cakra PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sengketa sepele soal pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, Surabaya, berubah menjadi tragedi berdarah. Persoalan klaim kepemilikan pohon mangga itu berujung pembacokan hingga korban mengalami luka berat dan tulang patah.

Perkara tersebut mulai mengurai fakta-fakta krusial dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 7 April 2026. Terdakwa Afandi bin Mulyono (alm) tetap bersikukuh membantah keterangan para saksi dan menilai kesaksian yang muncul di persidangan hanya sepihak.

BACA JUGA:Sengketa Pohon Mangga Berujung Pembacokan, Afandi Ngaku Tak Sadar Pegang Parang Karena Pandangan Kabur


Mini Kidi Wipes.--

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono B, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi Ari Astutik (46), ibu mertua korban Rizky Anugerah.

BACA JUGA:Gara-Gara Pohon Mangga, Pria di Simokerto Bacok Penengah hingga Patah Tulang

Di hadapan majelis, Ari menyebut terdakwa adalah tetangga yang rumahnya berbatasan langsung dengan area pohon mangga yang dipermasalahkan. Menurutnya, terdapat dua pohon mangga jenis gadung yang ditanam mertuanya sejak lama, serta satu pohon mangga manalagi yang ditanam suaminya, Hendri.

Salah satu pohon itu berada tepat di belakang rumah terdakwa dan menjadi sumber sengketa.

Saksi juga membantah dalih terdakwa yang mengaku mengalami keterbatasan penglihatan parah hingga selalu berjalan meraba-raba.

“Sehari-hari bisa beraktivitas, tidak apa-apa, bisa ke mana-mana,” tegas Ari menjawab pertanyaan JPU.

BACA JUGA:Kasus Pembacokan di Dupak Surabaya, 4 Pelaku Lain Diburu Polisi

Ari membeberkan, insiden bermula saat seseorang hendak mengambil mangga dari pohon tersebut. Karena tidak memiliki alat pengait (getek), orang itu akhirnya memanjat pohon, setelah mengaku telah mendapat izin dari keluarga saksi.

Namun, setelah turun dari pohon, terdakwa Afandi memergoki dan langsung mengklaim pohon tersebut sebagai miliknya.

Sumber:

Berita Terkait