Wali Kota Surabaya Ajak Warga Aktif Awasi Peredaran Miras Selama Ramadan

Senin 24-03-2025,22:48 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Ramadan dengan nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025, di mana salah satu poinnya melarang peredaran minol selama bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2025. (rio)

Kategori :