Marhaban ya Ramadan 2026

Hancurkan Rumah Tetangga Pakai Excavator, Permadi Wahyu Dwi Mariyono Jadi Pesakitan

Hancurkan Rumah Tetangga Pakai Excavator, Permadi Wahyu Dwi Mariyono Jadi Pesakitan

Terdakwa Permadi usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Permadi Wahyu Dwi Mariyono didakwa melakukan penghancuran dan perusakan bangunan milik tetangganya. Atas perbuatannya yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah itu, ia didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dibeberkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, mulai Agustus 2024 hingga Januari 2025, di kawasan Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kavling 126 dan 126-A, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

BACA JUGA:Penghancuran Cagar Budaya Dinilai Ceroboh, DPRD: Melukai Hati Warga Gresik!


Mini Kidi--

Kasus ini bermula saat transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan korban, Uswatun Hasanah, pada April 2022. Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 126/2022, objek tanah dan bangunan tersebut tercatat sah dalam Persil 100 administrasi Kelurahan Medokan Ayu.

Masalah muncul ketika pada Februari 2023 digelar mediasi tapal batas tanah di kantor kelurahan. Hasil mediasi menyebutkan bahwa lahan yang diklaim milik terdakwa justru tercatat di Persil 99, yang bahkan tidak terdaftar dalam administrasi kelurahan. 

BACA JUGA:Rumah Warga Pakal Hancur Tersambar Petir

Mediasi itu juga merekomendasikan agar sengketa diselesaikan melalui gugatan PTUN, bukan tindakan sepihak. Namun alih-alih menempuh jalur hukum, terdakwa justru diduga mengambil jalan pintas.

Jaksa mengungkap, pada Agustus 2024, Permadi menghubungi seorang tukang bernama Donik Mujiono untuk membongkar sebagian bangunan yang diklaim melanggar batas lahannya.

"Dengan imbalan Rp20 juta, pembongkaran mulai dilakukan sejak 25 Agustus 2024 berdasarkan instruksi langsung terdakwa," kata JPU Galih. 

BACA JUGA:Buntut Rumahnya Hancur, Nenek Elina Akui Kehilangan Berbagai Surat Penting

Lebih lanjut Galih mengungkapkan aksi tersebut diketahui korban saat berada di Madura. Informasi dari tetangga membuat korban pulang ke Surabaya dan mendapati rumahnya sudah mengalami kerusakan. Tidak hanya milik korban, bangunan tetangga lain seperti Mujianto juga turut terdampak.

"Korban kemudian melapor ke Polda Jawa Timur pada 9 September 2024, yang sempat menghentikan aktivitas pembongkaran," ucapnya.

BACA JUGA:Tragis! Seorang Wanita Asal Malang Tewas Tertabrak Kereta di Blitar, Kondisi Korban Hancur

Sumber:

Berita Terkait