Ada Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Panggilan Sidang di Pengadilan Tipikor
Ketua LSM MAKI, Heru Prasetiyo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Gubernur Khofifah Indar Parawansa batal hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 5 Februari 2026. Sebab, Gubernur Jawa Timur tersebut sedang menghadiri undangan rapat sidang Paripurna DPRD Jatim.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Heru Satriyo ketidakhadiran Khofifah menyampaikan bukanlah mangkir, tetapi ada kegiatan yang tidak bisa ditunda. Sehingga, dimohonkan untuk penjadwalan ulang yang disampaikan secara resmi dan sah.
BACA JUGA:Khofifah Buka Diklat PPIH, Tekankan Pelayanan Tulus bagi Jemaah Haji

Mini Kidi--
"Jadi pada hari ini, Ibu Gubernur sedang ada kegiatan yang waktunya berbenturan dengan jadwal pemanggilan sebagai saksi oleh Jaksa KPK. Bukan mangkir," tutur pria yang akrab dipanggil Heru MAKI tersebut.
Menurut Heru, undangan pemeriksaan dari KPK disebut baru diterima tiga hari lalu, dengan jadwal pukul 14.00 WIB. Sementara itu, undangan rapat paripurna DPRD Jawa Timur sudah diterima sejak sebulan sebelumnya, dengan agenda pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Khofifah Tegaskan Jatim Siap Kawal Program Prioritas Presiden Prabowo
“Undangan paripurna sudah lebih dulu masuk. Itu agenda resmi lembaga. Jadi bukan tiba-tiba memilih,” tegasnya.
Bukan tanpa sebab, kata Heru, Gubernur memilih menghadiri paripurna karena tidak ada pejabat yang bisa mewakili. Sekretaris Daerah, Adi Karyono, disebut sedang berada di luar negeri.
"Sementara Wakil Gubernur (Emil Dardak) tengah menghadiri rapat dengan Kementerian PUPR di Jakarta terkait pembahasan bantuan anggaran sekitar Rp400 miliar untuk proyek infrastruktur jembatan layang," ucapnya.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Apresiasi Peran Pesantren Cetak Generasi Qurani Berakhlak Mulia
Karena itu, sambung Heru melalui Biro Hukum Pemprov Jatim, telah disiapkan surat resmi permohonan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dana hibah. Surat tersebut disebut akan diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Ini bukan mangkir. Kami sudah kirim surat resmi. Beliau sebagai warga negara yang patuh hukum siap hadir jika dijadwalkan ulang,” ujarnya.
Selain itu, MAKI yang sejak awal mengawal kasus ini mengaku gelisah terkait bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke media. Pihaknya mempertanyakan bagaimana dokumen penyidikan bisa tersebar dan menjadi konsumsi publik.
Sumber:
