Ada Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Panggilan Sidang di Pengadilan Tipikor

Ada Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Panggilan Sidang di Pengadilan Tipikor

Ketua LSM MAKI, Heru Prasetiyo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Surabaya--

BACA JUGA:Khofifah: Jepang Masuk Empat Besar Investor Asing Terbesar di Jawa Timur

“BAP itu hanya diketahui penyidik. Kenapa bisa keluar? Jangan sampai ada kesan politisasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan peristiwa sebelumnya ketika ruang kerja Gubernur digeledah saat yang bersangkutan sedang berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya. Hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan detail terkait langkah tersebut.

Sementara itu, soal isi BAP yang ramai diperbincangkan publik. Dalam narasi yang beredar, disebutkan adanya pembagian persentase dana hibah, Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing 30 persen, Sekda 10 persen, Kepala Bappeda dan BPKAD masing-masing 5 persen, serta jajaran OPD sekitar 3 persen.

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Beri Bonus Atlet SEA Games 2025, Jatim Sumbang 34 Persen Emas Indonesia

Jika dijumlahkan, menurut analisis yang disampaikan pihak kuasa hukum, angka tersebut sudah mencapai sekitar 85 persen.

“Kalau dihitung-hitung, apa tidak tekor? Ini logikanya di mana?” sindirnya.

Ia juga menegaskan bahwa BAP dalam tahap penyidikan tidak dibuat di bawah sumpah. Dalam praktik persidangan, saksi akan memberikan keterangan di bawah sumpah dan dimungkinkan mencabut atau mengoreksi BAP jika ditemukan ketidaksesuaian. Pembuktian yang sah itu di persidangan, bukan di narasi yang digoreng sebelum waktunya,” tegasnya.

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja dan 52 Sekolah di Bojonegoro-Tuban

Terkait kesiapan Gubernur jika dipanggil ulang, pihaknya menyatakan tidak ada persoalan. Tinggal menunggu jadwal baru dari KPK setelah surat penundaan resmi diterima. "Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, Ibu Gubernur siap untuk dijadwalkan ulang," ujarnya.

Sumber: